Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan teguran tertulis kepada dua calon anggota legislatif karena memanfaatkan kegiatan reses anggota dewan untuk kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis, menyebutkan dua caleg dari Partai Demokrat yang mendapat teguran itu adalah Rujiyanto dan Indrawati Sukadis.
Rujiyanto selain masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, juga caleg kabupaten setempat untuk daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno, sedangkan Indrawati caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo.
Kholiq menjelaskan pada 11 Oktober 2018, Rusjiyanto melakukan reses di Desa Keburusan, Kecamatan Pituruh dengan dihadiri warga sekitar.
Namun, kata dia, kegiatan itu juga dimanfaatkan Rujiyanto untuk kampanye Pemilu 2019 dengan menghadirkan Indrawati sebagai caleg DPR RI.
Ia menilai pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Ia menjelaskan Pasal 304 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketentuan itu, katanya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d undang-undang itu, bahwa fasilias negara yang dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.
"Kegiatan reses ini dibiayai dengan uang negara. Karena itu, pejabat dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," kata Kholiq yang juga mantan wartawan itu.
Ia menjelaskan temuan pelanggaran tersebut hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Pituruh yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kedua caleg, untuk klarifikasi.
"Berdasarkan hasil kajian kami, kedua caleg itu melanggar ketentuan pemilu dan sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Surat teguran sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi meminta caleg tersebut tidak mengulangi pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.
Setiap kampanye, kata dia, caleg agar terlebih dahulu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian melalui partai politik.
"Kami minta agar mereka memedomani peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan kampanye," kata dia.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib
Sidang aduan Anies - Muhaimin DPT bermasalah baru digelar
Selasa, 20 Februari 2024 23:27 Wib
Bawaslu Banyumas temukan 13 permasalahan pemungutan/penghitungan suara
Senin, 19 Februari 2024 12:36 Wib