Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota untuk wilayah Jawa Tengah III menolak panggilan PTUN Semarang berkaitan dengan gugatan dugaan pelanggaran proses seleksi penerimaan calon penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Kuasa hukum peserta seleksi anggota KPU periode 2018-2023, Teguh Purnomo, di Semarang, Rabu, mengatakan PTUN Semarang telah tiga kali melayangkan panggilan kepada Ketua Tim Seleksi Jateng III Agus Riwanto.
Namun, lanjut dia, yang bersangkutan justru hanya mengirimkan surat balasan yang isinya menyatakan tugas tim seleksi telah selesai dan mengembalikan mandat kepada KPU.
"Sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir," katanya.
Menurut dia, pengadilan sudah melayangkan surat panggilan keempat kepada tergugat untuk hadir dalam sidang 2 Oktober 2018.
Pengadilan, lanjut dia, juga mengirimkan surat kepada KPU yang intinya memerintahkan agar dapat menghadirkan tergugat dalam persidangan.
Sebelumnya, dua tim seleksi calon anggota KPU tingkat kabupaten/ kota di Jawa Tengah periode 2018-2023 digugat ke PTUN Semarang karena proses seleksi yang tidak transparan.
Panitia seleksi yang digugat masing-masing Tim Seleksi Jateng III dan IV.
Tim Seleksi Jateng III meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten, sedangkan Jateng IV meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
Para pendaftar yang tereliminasi ini, lanjut dia, memrotes keputusan tim seleksi bentukan KPU RI yang tidak independen, transparan dan akubtabel.