Banyumas (Antaranews Jateng) - Kementerian Perhubungan menghargai putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum taksi daring.
"Soal taksi `online`, tadi juga Pak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi) baru telepon sama saya, keputusan MA adalah keputusan yang terbaik. Jadi, baik pemerintah, baik juga aliansi, baik juga aplikator harus tunduk dan patuh terhadap keputusan MA, mau keputusan itu mengenakkan atau tidak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Budi mengatakan hal itu kepada wartawan usai peluncuran dan pengaktifan kembali Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang.
Menurut dia, dari sekian pasal dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, ada sebagian yang diterima oleh MA untuk dilaksanakan dan ada pula yang tidak diterima.
"Nah, padahal (pasal) yang diterima, itu juga ada yang ditolak oleh pihak aliansi. Stiker memang ditolak atas kehendak dari aliansi, tetapi kuota atau batas wilayah operasi sebenarnya aliansi kurang setuju, tapi itu sudah menjadi keputusan MA," katanya.
Ia mengaku sudah rapat pada hari Jumat (14/9) dengan mengundang aliansi dan suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, mereka harus tunduk pada putusan MA.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi putusan MA. Hari Senin (17/9)-Selasa (18/9), akan digelar diskusi dengan pihak aliansi taksi daring untuk merumuskan kembali regulasi baru untuk mengatur operasional angkutan tersebut.
"Tapi supaya tidak terjadi `deadlock` lagi, saya minta aliansi membuat rumusan dulu yang maunya seperti apa dan prinsip bagi kita ada beberapa hal yang harus dipedomani, yang pertama adalah aspek keselamatan diutamakan, kemudian aspek keamanan juga diutamakan, baik kepada pengemudi, baik juga kepada penumpang," katanya.
Selain itu, kata dia, masalah tarif juga harus diatur oleh Kemenhub karena taksi daring merupakan bisnis transportasi.
Budi mengharapkan rumusan regulasi baru tersebut dapat selesai pada awal bulan Oktober karena dia sudah punya konsepnya sehingga tinggal memasukkan usulan-usulan baru dari pihak aliansi.
"Bulan depan diharapkan bisa uji publik di beberapa kota besar. Mungkin bulan depan minimal sudah bisa ditandatangani oleh Pak Menteri," katanya.
Berita Terkait
Unjuk rasa pengemudi taksi daring di Semarang
Rabu, 28 Februari 2024 17:37 Wib
Pengelola Bandara A Yani pastikan transportasi umum lanjutan tersedia
Jumat, 26 Januari 2024 15:54 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
Grab hadirkan fitur mode hening untuk kenyamanan penumpang
Jumat, 20 Oktober 2023 19:25 Wib
Polresta Semarang gelar prarekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring
Kamis, 27 Juli 2023 13:46 Wib
Motif pembunuh sopir taksi daring di Semarang terungkap
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 Wib
Pria korban pembunuhan di Semarang pengemudi taksi daring
Senin, 24 Juli 2023 14:57 Wib