Solo (Antaranews Jateng) - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta, Rabu, menggelar rekonstruksi pengemudi Mercedes Benz Nopol AD 888 QQ yang menabrak pesepeda motor hingga meninggal dunia di Jalan KS Tubun Manahan Solo.
Dalam rekonstruksi itu ada temuan baru.
Mobil Mercedes Benz warna hitam yang dikemudikan tersangka Iwan Adranacus (40) warga Jaten Karanganyar, menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5435 OH yang dikemudikan oleh korban Eko Prasetio (28).
Rekonstruksi dengan peragaan sebanyak 42 adegan tersebut salah satunya menggambarkan mobil tersangka saat melintas dari selatan ke utara di Jalan KS Tubun Manahan Solo itu, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendari oleh korban hingga terpental sekitar 15 meter.
Tersangka saat kabur dengan mobilnya meninggalkan korban di lokasi kejadian perkara, dia sempat membelokkan mobilnya ke kanan untuk menghindari korban, tetapi ban belakang diduga mengenai bagian tubuh korban.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan rekonstruksi itu untuk memberikan gambaran proses tindak pidana terjadi serta ada kesesuain antara pelaku, korban, dan keterangan saksi di lapangan.
Menurut Kapolres, munculnya fakta baru saat rekonstruksi di lokasi kejadian perkara hasilnya masih akan dikaji oleh tim penyidik termasuk dugaan tersangka saat kabur dan ban mobil bagian belakang mengenai korban.
Selain itu, kata Kapolres, saat adegan dilakukan di perempatan lampu merah Jalan RM Said sebelumnya ada keraguan mobil tersangka menghalangi sepeda motor korban. Namun, fakta di lapangan mobil tersangka memang menghalangi korban, dan hasil ini lebih menyakinkan mempercepat proses berikutnya.
"Rekonstruksi menggambarkan sesungguhnnya dan dari situ kami akan menganalisis untuk menyakinkan penyidikan," katanya.
Polres Kota Surakarta menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang mengakibatkan pesepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28) tewas di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu. Tewasnya korban diduga setelah ditabrak dari belakang oleh pengemudi yang juga pemilik sedan Mercedes Benz (Mercy) milik Iwan Adranacus.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena ada trauma benda tumpul bagian kepala.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai Pasal 338 dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.