Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta menerapkan surat pemberitahuan pajak daerah berbasis daring (E-SPTPD) untuk mengoptimalkan penyerapan pajak di Kota Solo.
"E-SPTPD ini merupakan pengembangan e-pajak yang sudah satu tahun ini kami kembangkan," kata Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Budi Murtono pada Bimbingan Teknis E-SPTPD di Solo Paragon Hotel and Residence, Selasa.
Dengan adanya pengembangan e-pajak ini, pihaknya menargetkan terjadinya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pada tahun ini dibandingkan tahun lalu. Ia mengatakan realisasi PAD khusus pajak di Kota Solo tahun 2017 mencapai sekitar Rp275 juta.
"Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal yaitu Rp260 miliar. Sedangkan pada tahun ini kami menargetkan pendapatan dari pajak meningkat menjadi Rp310 miliar," katanya.
Ia mengatakan pada awalnya sesuai dengan target awal APBD 2018, serapan PAD dari pajak bisa mencapai Rp275 juta. Meski demikian, sepanjang semester satu tahun ini realisasinya sudah mencapai lebih dari 50 persen.
"Oleh karena itu, dalam APBD Perubahan targetnya kami tingkatkan menjadi Rp310 miliar. Kami optimistis melalui penerapan E-SPTPD target ini bisa tercapai," katanya.?
Ia mengatakan penerapan E-SPTPD tersebut dilakukan agar pelayanan pajak kepada masyarakat lebih mudah.?
"Masyarakat dimudahkan, bisa bayar di manapun dan kapanpun. Dulu kan kalau mau bayar pajak harus ke UPTD dulu atau ke Kantor Pelayanan Balai Kota Surakarta. Sekarang tidak perlu lagi begitu, ternyata wajib pajak malah makin semangat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Meski menerapkan E-SPTPD, pihaknya juga masih membuka sistem pelayanan perpajakan secara manual.
Sementara itu, pihaknya juga mengharapkan adanya dukungan dari pihak terkait di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memastikan sistem "online" E-SPTPD tersebut siap beroperasi selama 24 jam.
"Dengan begitu WP mau lapor kapanpun bisa. Selain itu, kami juga berharap Bank Jateng sebagai pemegang rekening kas umum daerah bisa menyesuaikan dengan sistem ini," katanya.