Logo Header Antaranews Jateng

Masyarakat diajak pelototi harta calon kepala daerah

Senin, 7 Mei 2018 22:48 WIB
Image Print
Ilustrasi-- LHKPN (Foto: Antara News)

Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pasangan calon pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal terkait dengan LHKPN yang telah disampaikan pasangan calon kepala daerah sebelumnya," kata Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan, KPK akan mengkaji dan menindaklajuti setiap laporan masyarakat yang disertai dengan indikasi kuat mengenai LHKPN kandidat pilkada.

Menurut dia, LHKPN dari tiap kandidat pilkada yang telah dilaporkan itu kebenarannya masih bersifat administratif.

"Apakah kondisi di lapangan benar-benar seperti itu? apalagi KPK masih perlu melakukan verifikasi ke lapangan, jangan-jangan (ada harta kekayaan dari pasangan calon kepala daerah) yang lain, atau mungkin belum diatasnamakan yang bersangkutan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Ikhwanudin usai kegiatan pembekalan komunitas dengan tema "Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara" yang berlangsung di aula kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Wahyudi selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya bersama KPU.

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, kata dia, setiap pejabat negara pada lembaga tinggi negara wajib menyerahkan LHKPN.

Komponen yang dilaporkan antara lain, tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta pengeluaran dan pemasukan dari para pejabat negara.

Terkait dengan LHKPN pasangan calon kepala daerah, masyarakat dapat membandingkan hasil pelaporan LHKPN pejabat publik dengan realita kehidupan yang bersangkutan sehari-hari, baik gaya hidup maupun penggunaan aset.

"Laporan atau pengaduan masyarakat terkait LHKPN kandidat pilkada bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi langsung kantor KPK di Jakarta, atau mengirim email ke pengaduan@kpk.go.id atau whistleblower system kws.kpk.go.id," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026