Logo Header Antaranews Jateng

Edarkan obat terlarang, tiga orang di Purwokerto diringkus

Kamis, 3 Mei 2018 10:14 WIB
Image Print
Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Sambas Budi Waluyo saat memeriksa dua dari tiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol di kantor Satresnarkoba Polres Banyumas, Purwokerto, (Foto: Dok. Polres Banyumas)

Purwokerto, 3/5 (Antara) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap tiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

"Penangkapan tersebut berawal kecurigaan anggota Satresnarkoba terhadap seorang pria di salah satu kafe yang berlokasi di kompleks Purwokerto City Walk pada hari Rabu (2/5), sekitar pukul 17.00 WIB," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sambas Budi Waluyo dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan petugas Satresnarkoba kemudian mendatangi pria tersebut dan menanyakan identitasnya yang diketahui berinisial D.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan D dan menemukan 20 butir obat jenis Tramadol. Saat ditanya asal obat terlarang itu, D mengaku membelinya dari S dengan harga Rp100 ribu.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya mendatangi S yang saat itu berada di depan BRI Unsoed Purwokerto. Petugas langsung menggeledah S dan menemukan 20 butir Tramadol.

"Saat S ditanya apakah menjual Tramadol kepada D sebanyak 20 butir dengan harga Rp100 ribu, yang bersangkutan mengakuinya. Selain itu, dia juga mengaku jika membeli Tramadol sebanyak 40 butir dari NWP, namun belum dibayar," kata AKP Sambas Budi Waluyo menambahkan.

Menurut dia, petugas selanjutnya mendatangi rumah NWP di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan 250 butir Tramadol .

Berdasarkan keterangan NWP, obat terlarang itu dibeli dari seseorang berinisial K yang beralamatkan di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

"Kami pun segera mendatangi rumah K dini hari tadi, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1.390 butir Tramadol dan uang tunai sebesar Rp610 ribu," katanya.

Menurut dia, ketiga pengedar obat terlarang tersebut, yakni S, NWP, dan K selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026