Logo Header Antaranews Jateng

Semua pasangan calon langgar pembatasan APK

Selasa, 3 April 2018 20:15 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah petugas mencopot APK salah satu peserta Pilkada Jawa Tengah yang melanggar ketentuan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/3). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/18)

Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus belum mematuhi aturan pembatasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan dipasang di sejumlah lokasi yang ditetapkan.

"Berdasarkan ketentuan dari KPU Kudus, masing-masing pasangan calon hanya diperkenankan memperbanyak APK maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Selasa.

Ia mencontohkan APK dalam bentuk baliho, ternyata kelima paslon melakukan pelanggaran karena memasang lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Dari hasil penghitungan Bawaslu Kabupaten Kudus, pasangan calon Akhwan-Hadi diketahui memasang baliho terbanyak, yakni 100 baliho, sedangkan Sri Hartini-Bowo memasang sebanyak 89 baliho.

Untuk pasangan calon Masan-Noor Yasin dan Muhammad Tamzil-Hartopo masing-masing memasang sebanyak 47 baliho dan 45 baliho, sedangkan pasangan Nor Hartoyo-Junaidi memasang sebayak sembilan baliho.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Kudus telah melayangkan surat temuan tersebut kepada KPU Kudus maupun tim pasangan calon.

Apabila tidak diambil, katanya, Bawaslu Kudus akan menertibkannya.

Selain melebihi kuota, kata Minan, pemasangan APK juga melanggar zona terlarang.

Di antaranya, dipasang di dekat sekolah dan tempat ibadah.

KPU Kudus sendiri memfasilitasi pembuatan baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan ukuran yang sudah ditetapkan.

Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho sebanyak lima buah, umbul-umbul 180 buah untuk sembilan kecamatan, dan spanduk dua buah untuk setiap desa/kelurahan.

APK dapat diperbanyak maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kudus, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah keluarga di Kudus.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026