Logo Header Antaranews Jateng

SMAN 1 Semarang tergesa-gesa keluarkan siswa

Rabu, 28 Februari 2018 09:47 WIB
Image Print
Ilustrasi--Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Kudus, Jawa Tengah, tengah mengerjakan soal Bahasa Indonesia menggunakan komputer di laboratorium SMAN 1 Kudus, Senin (10/4). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarang (Antaranews Jateng) - Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Abkin) menilai keputusan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Semarang mengeluarkan dua siswanya karena dugaan kekerasan merupakan langkah tergesa-gesa.

"Pelanggaran memang harus diberikan sanksi. Tetapi sanksi apa harus mengeluarkan siswa. Apalagi, baru sekali melakukan pelanggaran," kata Ketua Umum Abkin Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Selasa malam.

Hal tersebut diungkapkan guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) menanggapi dikeluarkannya dua siswa dari SMAN 1 Semarang atas dugaan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK).

Sebagaimana diwartakan, SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswanya yang duduk di kelas XII, yakni AN dan AF karena dugaan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan LDK OSIS (organisasi siswa intrasekolah).

Tak hanya mengeluarkan dua siswanya yang juga pengurus OSIS itu, SMAN 1 Semarang menjatuhkan sanksi skorsing terhadap sembilan siswa pengurus OSIS lainnya yang menangani kegiatan LDK pada November 2017.

Mungin mengatakan harus ada kajian mendalam atas dugaan kekerasan yang dilakukan pada saat LDK, antara lain melihat bukti-buktinya, mengajak bicara orang tua dan pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

"Disdik Jateng sebagai pembina seluruh SMA sederajat di wilayah provinsi harus diajak rembukan, diajak bicara. Meski sekolah punya otonomi, tetap harus meminta pertimbangan. Apalagi, sanksinya mengeluarkan siswa," katanya.

Ia mengakui setiap sekolah memiliki acuan tata tertib, berikut poin-poin pelanggaran yang dilakukan siswa beserta sanksi, tetapi tidak bijaksana jika kemudian keputusan hanya mendasarkan pada akumulasi poin pelanggaran.

"Dalam konseling siswa, harus mengedepankan sikap altruistik yang lebih manusiawi dalam memberikan sanksi. Jangan negatif antagonistik, seperti mengakumulasi poin pelanggaran, langsung mengeluarkan siswa," katanya.

Kepala Program Studi Pascasarjana Jurusan Konseling Unnes itu mengatakan sikap altruistik dalam konseling selalu mempertimbangkan banyak faktor dalam memberikan sanksi agar jangan sampai menyakiti siswa yang bersangkutan.

"Pada dasarnya, hukuman atau sanksi itu diberikan untuk apa? Agar siswa bisa mengubah perilaku secara lebih baik? Kalaupun terbukti, apa harus dengan mengeluarkan siswa? Bisa dimulai teguran, diingatkan, dan sebagainya," katanya.

Diakui Mungin, sekolah sudah melihat rekaman saat kegiatan LDK, tetapi tidak harus kemudian langsung mengeluarkan siswa, apalagi siswanya sudah kelas XII yang mau ujian nasional (UN) dan selama ini belum pernah melanggar.

"Apalagi, LDK itu sudah berlangsung lama, yakni November 2017. Kenapa baru sekarang bertindak? Bukankah setiap kegiatan sekolah diawali perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi begitu kegiatan selesai," katanya.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Semarang Endang Suyatmi menyebutkan kedua siswa itu sudah melampaui poin pelanggaran sebagaimana diatur dalam tata tertib sehingga memberikan sanksi mengembalikan kepada orang tua yang bersangkutan.

Akumulasi poin pelanggaran yang dilakukan masing-masing, yakni AF sebanyak 130 poin dan AN sebanyak 125 poin, kata dia, sementara batas maksimal 101 poin sudah memenuhi sanksi mengembalikan siswa kepada orang tua.

Meski demikian, Endang mengakui jika jumlah poin pelanggaran siswa itu dijatuhkan dalam satu perkara terkait kegiatan LDK karena selama ini kedua siswa yang merupakan pengurus OSIS itu belum pernah melakukan pelanggaran.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026