Cilacap, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Jawa Tengah, menerbitkan 30.988 paspor selama tahun 2017, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Eben Rifqy Taufan.
"Padahal, pada tahun 2016, kami menerbitkan 32.002 paspor," katanya saat menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan capaian akhir pelayanan keimigrasian tahun 2017 di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan hal itu disebabkan selama tahun 2017, pihaknya menunda penerbitan paspor yang diajukan oleh 230 pemohon karena diduga sebagai tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
Dalam hal ini, penundaan penerbitan paspor itu berkaitan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural di Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian Izin Keluar di TPI (Tempat Pemeriksaan Indonesia).
Lebih lanjut, Eben mengatakan berdasarkan data perlintasan di TPI, jumlah kedatangan mencapai 5.274 orang yang terdiri atas 3.739 warga negara asing dan 1.535 warga negara Indonesia.
Sementara untuk jumlah keberangkatan sebanyak 5.223 orang yang terdiri atas 3.727 WNA dan 1.496 WNI.
"Terkait dengan penerbitan izin tinggal keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan lima negara terbesar terdiri atas China sebanyak 75 orang, Thailand 42 orang, Singapura 33 orang, Pakistan 28 orang, dan Malaysia 27 orang, sedangkan berdasarkan maksud kunjungan terdiri atas keluarga atau sosial sebanyak 209 orang, pelajar atau mahasiswa 69 orang, dan pembicaraan bisnis 53 orang," katanya.
Ia mengatakan penerbitan izin tinggal terbatas berdasarkan kebangsaan terdiri atas China sebanyak 501 orang, Korea Selatan 113 orang, Thailand 46 orang, Jepang 41 orang, dan Malaysia 24 orang, sedangkan berdasarkan maksud kedatangan terdiri atas tenaga ahli sebanyak 359 orang, tenaga kerja asing (TKA) bidang konstruksi dan bangunan 157 orang, TKA bidang perindustrian 80 orang, pelajar atau mahasiswa 57 orang, dan suami ikut istri WNI sebanyak 39 orang.
Sementara untuk izin tinggal tetap berdasarkan kebangsaan terdiri atas Korea Selatan sebanyak 10 orang, Belanda tiga orang, Inggris dua orang, dan Kanada satu orang, sedangkan berdasarkan maksud kedatangan terdiri atas suami ikut istri WNI sebanyak 12 orang, pimpinan tertinggi di perusahaan enam orang, istri ikut suami WNI satu orang, anak ikut orang tua satu orang, dan penanam modal satu orang.
"Adapun capaian penegakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian selama tahun 2017 sebanyak 24 WNA dan projustitia nihil," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap telah mengaplikasikan Simamora (Sistem Manajemen Monitoring Orang Asing) dan Lipoline (Layanan Pendaftaran Antrean Paspor Secara Online).
Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap telah melakukan penyebaran informasi keimigrasian melalui pemasangan baliho, kegiatan "Imigrasi Goes to School", serta media sosial berupa Instagram dan kanal "Youtube".
Berita Terkait
Imigrasi Semarang ungkap lima pekerja asing langgar izin tinggal
Senin, 6 Mei 2024 4:25 Wib
Imigrasi Wonosobo sosialisasi paspor elektronik
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib
Imigrasi Semarang layani pembuatan paspor polikarbonat mulai Maret
Selasa, 27 Februari 2024 8:15 Wib
Kemenkumham Jateng gelar syukuran 74 tahun eksistensi Imigrasi
Jumat, 26 Januari 2024 13:37 Wib
Peringati HUT Ke-74 Imigrasi, Kemenkumham Jateng gelar "funminton"
Jumat, 12 Januari 2024 20:51 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng ajak jajaran Imigrasi rumuskan strategi 2024
Rabu, 10 Januari 2024 17:46 Wib
Kantor Imigrasi Wonosobo beri layanan paspor simpatik
Sabtu, 6 Januari 2024 19:03 Wib
Imigrasi Surakarta lakukan pengawasan orang asing melalui Jagratara
Sabtu, 30 Desember 2023 16:33 Wib