Logo Header Antaranews Jateng

Tenaga Kontrak STAIN Mengadu DPRD Soal Gaji

Jumat, 29 September 2017 22:29 WIB
Image Print
Suasana audiensi pegawai kontrak Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Jawa Tengah, di ruang rapat Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (29/9). Kehadiran perwakilan tenaga kontrak STAIN ke DPRD Kudus untuk memperjuangkan gaji yang belum di

Kudus, ANTARA JATENG - Puluhan tenaga kontrak Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengadu ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat terkait gaji yang belum dibayarkan sejak Agustus 2017, Jumat.

"Kami berharap permasalahan gaji tenaga kontrak tersebut bisa difasilitasi dewan untuk diselesaikan," kata kuasa hukum tenaga kontrak STAIN Kudus Achmad Nur Qodin di Kudus, Jumat.

Ia mengaggap STAIN Kudus lalai terhadap kewajibannya untuk membayarkan gaji tenaga kontrak, hal itu merupakan kewajiban STAIN.

M. Zaenal Abidin, pegawai kontrak yang belum terbayarkan gajinya, mengatakan bahwa sebelumnya pembayaran gaji pegawai kontrak berlangsung lancar. Namun, sejak Agustus hingga 28 September 2017 tiba-tiba belum cair.

Ia berharap gaji para pegawai kontrak di STAIN dapat segera diproses.

Alasan pihak STAIN karena kebijakan tidak membayarkan gaji dengan alasan surat perjanjian kontrak kerja (SPKK) berdurasi lima tahun hanyalah dalih semata.

"Hal itu merupakan bentuk diskiminasi terhadap pegawai kontrak di STAIN Kudus," ujarnya.

Rapat koordinasi antara pimpinan STAIN Kudus dengan pegawai kontrak pada 11 September 2017, kata dia, ternyata pimpinan STAIN tidak memberikan penjelasan soal tidak dibayarkannya gaji pegawai kontrak.

Sementara itu, Kepala Unit Kepegawaian STAIN Kudus Chofia Nisa mengaku tidak mengetahui adanya kontrak selama 5 tahun, karena dirinya sempat cuti sejak Juni 2017.

Sesuai dengan ketentuan, katanya, SPKK harus disusun dan diperbarui setiap tahun dengan mencantumkan nomor dan tanggal DIPA tahun anggaran berkenaan.

Namun, SPKK yang ditandatangani tenaga kontrak tersebut dengan jangka waktu 5 tahun sehingga SPKK tersebut mendapat sorotan dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Buntutnya, lanjut dia, pimpinan STAIN menghentikan pencairan gaji, hingga tenaga kontrak mau memperbarui kontrak kerja dengan durasi satu tahun.

Dari 52 tenaga kerja, kata dia, sebayak 17 pekerja di antaranya bersedia menandatangani kontrak ulang dan gajinya sudah cair.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron berharap kisruh tenaga kontrak STAIN yang mencuat bisa segera diselesaikan di tingkat internal. Apalagi, muncul informasi gaji mereka ternyata belum sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

"Tentunya memprihatinkan jika masih ada tenaga kontrak yang digaji tidak sesuai UMK. Kami mendorong agar persoalan ini segera dirampungkan secara internal," ujarnya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026