Bengkulu, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang
kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang
terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9) malam.
"Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan
bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu
Jonner Manik di Bengkulu, Kamis.
Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB, penyidik KPK mendatangi
pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa
setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata dia
lagi.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa
tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK,
kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa
KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
"Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah
menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim
ini," ucapnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, saat
dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp menyebutkan, OTT dilakukan
pada Rabu malam 6 September 2017.
"Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan,
benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum
setempat," kata dia.
Febri belum bisa menyebutkan berapa orang yang tertangkap saat OTT dan berapa jumlah hakim yang diperiksa KPK.
"Tapi memang diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," kata dia lagi.
Saat ini lanjutnya proses pemeriksaan awal masih berlangsung di
Polda Bengkulu. Dan siangnya direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di
Jakarta untuk proses lanjutan.
(Baca:Beberapa penegak hukum terjaring operasi KPK di Bengkulu)
(Baca: KPK tangkap hakim di Bengkulu)