Logo Header Antaranews Jateng

Hadapi Pilkada, KPU Kudus Rekrut Tenaga Pendukung

Rabu, 6 September 2017 19:11 WIB
Image Print
Sejumlah pelamar tenaga pendukung tampak antre menunggu giliran wawancara serta praktik kemampuan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/9). Tenaga pendukung tersebut dibutuhkan untuk menghadapi Pemilihan Kepala D

Kudus, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyeleksi puluhan pelamar untuk lowongan tenaga pendukung yang dibutuhkan guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2018, Rabu.

Menurut Ketua KPU Kudus Moch Khanafi di Kudus, jumlah pelamar mencapai 55 orang untuk melamar berbagai lowongan yang dibutuhkan.

Dari lima tenaga pendukung yang dibutuhkan, katanya, akan ditempatkan sebagai tenaga pendukung administrasi keuangan, tenaga desain grafis, dan tenaga pengelola website masing-masing butuh satu orang.

Sementara untuk tenaga pendukung administrasi, katanya, dibutuhkan dua orang.

Adapun syarat pelamar yang dibutuhkan, kata dia, minimal lulusan DIII dengan bidang keilmuan sesuai lowongan kerja yang disediakan.

Dari 55 pelamar, katanya, setelah dilakukan seleksi administrasi tercatat ada 45 pelamar yang dinyatakan lolos.

"Saat ini, para pelamar yang dinyatakan lolos sedang mengikuti tahapan seleksi lanjutan, berupa praktik sesuai lowongan kerja yang dilamar," ujarnya.

Nantinya, kata dia, pelamar yang diterima akan dipekerjakan selama 12 bulan dengan honor sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 20187 sebesar Rp1.740.900.

Agenda terdekat KPU Kudus, berupa sosialisasi kepada masyarakat yang ditargetkan berlangsung hingga bulan Juni 2018.

Sementara pada bulan Oktober 2017, KPU Kudus akan membentuk PPK dan PPS, sedangkan KPPS direncanakan bulan April 2018.

Untuk pemutakhiran data pemilih direncanakan akhir Desember 2017 setelah KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus rencananya dibuka mulai 8 Januari 2018.

Pendaftaran tersebut, berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon melalui jalur perseorangan.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026