
Wali Kota Semarang Dukung Kasus Pungli Kanjengan Dituntaskan

Semarang, ANTARA JATENG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Kanjengan Semarang.
"Saya rasa memang harus begitu (ditangkap), ketika ada orang-orang yang mencoba mencari keuntungan di wilayah yang tidak sesuai ketentuan," katanya di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang itu usai sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan Semarang terkait proses eksekusi bangunan itu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Senin (14/8), satu terduga pelaku berinisial SS yang diketahui sebagai Direktur PT Pagar Gunung Kencana, penguasa HGB kawasan pasar itu.
Para pedagang diminta membayar Rp1,15 miliar dengan janji diprioritaskan dalam pemilihan lokasi usaha baru, dan dalam OTT itu diamankan barang bukti uang Rp50 juta, berikut cek senilai Rp1,1 miliar.
Hendi menjelaskan tindakan pemerasan atau pungli itu telah mengintimidasi rakyat dan mengurangi aspek keuntungan masyarakat dari hasil pembangunan sehingga memang harus ditindak tegas.
"Jangan sampai ada pungli-pungli terhadap rakyat kecil. Apalagi, saya dengar itu membawa dokumen palsu yang disampaikan ke masyarakat seolah-olah diberi hak memungut," katanya.
Dokumen yang menjanjikan penggantian lahan tanah bagi pedagang itu ditegaskannya palsu, sebab pihaknya hanya berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Semarang dalam proses pembongkaran Pasar Kanjengan.
Sebab, kata dia, di lembar kedua dokumen itu menggunakan istilah "Dati II Kotamadya Semarang", padahal sejak menjabat pada 2010 seingatnya sudah menggunakan penyebutan Pemerintah Kota Semarang.
"Jadi, bisa saya pastikan, dokumen yang dia bawa itu keliru. Dia mungkin memalsu tanda tangan saya. Kami akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen itu, dan bisa saja menuntut," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengapresiasi gerak cepat Tim Saber Pungli melakukan OTT dugaan kasus pungli itu, sebab seharusnya pihak PGK tidak boleh "jual-beli" tempat bagi pedagang.
"Selama ini, Pemkot Semrang dikerjain terus menerus dengan berbagai cara. Ini bentuk kecurangan dan perlawanan terhadap pemerintah karena tanah itu milik Pemkot Semarang," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
