Verifikasi Utang, Pengadilan Kumpulkan Kreditor PT Nyonya Meneer
Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Niaga Kota Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Jumat, dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.
Menurut Edi, pertemuan kali ini merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017.
"Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang," katanya.
Menurut dia, seluruh tahapan pengurusan pascaputusan pengadilan.
Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017.
Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator.
"Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015 lalu, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini," katanya.
Sementara itu, kurator pailit PT Nyonya Meneer Wahyu mengatakan hingga saat ini baru ada tiga kreditor yang secara resmi sudah melaporkan piutangnya.
Ketiga kreditor tersebut masing-masing karyawan Taman Jamu Bawen, PT JNE, serta kreditor bernama M.Azhar dengan nilai utang mencapai Rp3,3 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Jumat, dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.
Menurut Edi, pertemuan kali ini merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017.
"Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang," katanya.
Menurut dia, seluruh tahapan pengurusan pascaputusan pengadilan.
Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017.
Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator.
"Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015 lalu, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini," katanya.
Sementara itu, kurator pailit PT Nyonya Meneer Wahyu mengatakan hingga saat ini baru ada tiga kreditor yang secara resmi sudah melaporkan piutangnya.
Ketiga kreditor tersebut masing-masing karyawan Taman Jamu Bawen, PT JNE, serta kreditor bernama M.Azhar dengan nilai utang mencapai Rp3,3 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.