
SD Kekurangan Murid Ikuti Penggabungan

Kudus, ANTARA JATENG - Sekolah Dasar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengalami kekurangan murid siap mengikuti kebijakan pemerintah untuk digabung dengan sekolah lain terdekat.
"Kami siap mengikuti aturan yang ada, karena sudah berupaya memenuhi ketentuan rombongan belajar minimal," kata Kepala SD Negeri 4 Rendeng Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Suprapti di Kudus, Kamis.
Sebelumnya, Suprapti mengaku bersama guru lainnya sudah berupaya mendekati warga setempat yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar ke SD Negeri 4 Rendeng.
Ia mengakui upayanya itu hanya bisa dilakukan di Desa Rendeng, sedangkan desa lainnya tentu tidak mungkin karena sudah ada SD terdekat.
Bahkan di Desa Rendeng juga terdapat beberapa SD, sehingga orang tua tentu ada yang berkeinginan menyekolahkan anaknya ke sekolah lain, termasuk ke sekolah yang ada di perkotaan.
Dalam penerimaan siswa baru, SD Negeri 4 Rendeng hanya mendapatkan tujuh murid, namun ada salah satu siswa yang tidak naik kelas sehingga totalnya ada delapan siswa.
Akan tetapi, kata Suprapti, dua siswanya ternyata pindah sekolah, salah satunya ke SD tetangga yang lokasinya berada satu desa, sedangkan satunya lagi mendaftar di SD lain yang berada di perkotaan.
Ia mengatakan, total siswa di SD 4 Rendeng sebanyak 58 siswa dengan jumlah siswa terbanyak di kelas lima sebanyak 13 anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus Suharto mengungkapkan bahwa rencana penggabungan sekolah masih menunggu hasil pendataan SD yang kekurangan murid sebelum digabung.
"Hingga kini, kami belum bisa memastikan berapa jumlah SD yang mengalami kekurangan murid untuk kelas 1 karena masih dilakukan pendataan," ujarnya.
Apabila semua data diterima, kata dia, akan dilakukan pengkajian.
Pendataan tersebut sekaligus untuk memetakan SD yang mengalami kekurangan murid maupun SD yang mengalami kecukupan murid.
Nantinya penggabungannya akan dilakukan dengan SD terdekat, sehingga jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah siswa.
Sekolah yang kekurangan murid kelas satu, pada tahun ajaran berikutnya tidak diperkenankan menerima murid, karena siswa yang ada akan dihabiskan hingga lulus semua.
"Nantinya, akan dilakukan penggabungan sekolah, sehingga gurunya juga akan bergabung dengan sekolah lainnya," ujarnya.
Aturan soal jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dijelaskan lewat Permendibud nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Pada pasal 24, dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD, SMP, dan SMA minimal 20 siswa, sedangkan SMK minimal 15 siswa.
SD negeri lain yang kekurangan murid di Desa Rendeng, yakni SD 2 Rendeng serta SD di Kecamatan Gebog.
Berdasarkan data yang diambil dari situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id, tercatat ada 430 SD di Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan.
Untuk jumlah SD di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kota masing-masing terdapat 42 SD, Kecamatan Jati sebanyak 46 SD, Kecamatan Undaan sebanyak 35 SD, Kecamatan Mejobo sebanyak 45 SD, Kecamatan Jekulo sebanyak 62 SD, Kecamatan Bae sebanyak 38 SD, Kecamatan Gebog sebanyak 58 SD, dan Kecamatan Dawe sebanyak 62 SD.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
