Jakarta, ANTARA JATENG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika
mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati Iskak di Jakarta, Rabu.
Marzuki yang menggunakan batik lengan pendek warna coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 10.05 WIB.
Ia tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut
menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sebelumnya pada awal Juli 2017, Marzuki juga pernah diperiksa untuk
tersangka lainnya terkait kasus KTP-e, yaitu Andi Agustinus alias Andi
Narogong.
Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya
menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar
Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK.
"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong
doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau
tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK
di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Namun, ia belum memastikan apakah dirinya juga akan melaporkan KPK
seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melaporkan Andi Narogong ke
Bareskrim Polri karena disebut menerima aliran dana proyek KTP-e.
"Saya lihat dulu perjalanannya kalau memang ada unsur sengaja untuk
menzalimi, saya tidak mau bilang zalim lah nanti orang bilang sudah
biasa. Saya pakai istilah lain kalau ada unsur menjatuhkan atau
menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri," tuturnya.
Terkait apakah dirinya tidak mempercayai dakwaan KPK yang menyebut
namanya itu, ia menyatakan tidak mau beragumentasi lebih lanjut kerana
dirinya sudah melapor Andi Narogong ke Bareskrim Polri sebelumnya.
"Saya tidak mau beragumentasi persoalan bukti dan sebagainya karena
saya tidak menerima sesuatu, maka saya laporkan ke Bareskrim. Itu yang
bisa saya lakukan," kata Marzuki.
Sementara itu, Marzuki menyatakan terdapat tiga hal terkait pemeriksaannya kali ini.
"Pertama terkait hubungan saya dengan Partai Demokrat, yang kedua
hubungan saya selaku Ketua DPR terhadap persoalan KTP-e, yang ketiga
kaitannya dengan kasus KTP-e sendiri," ujarnya.
Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan dua terdakwa kasus KTP-e
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Direktur Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, dan
tersangka Andi Narogong.
"Saya tidak tahu siapa Andi Narogong, kemudian saya juga tidak
kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Saya tidak pernah menerima sesuatu,
tidak hanya KTP-e semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil
sesuatu. Itu saya jelaskan bukan hanya proyek KTP-e saja," ucap Marzuki.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri.