Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,
menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot
Brajamusti atau Aa Gatot dalam perkara kepemilikan senjata api, satwa
langka ilegal dan asusila, dari Polda Metro Jaya.
"Hari ini
pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti," kata Kepala Seksi
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng di Jakarta, Kamis.
Aa Gatot tiba di kantor Kejari Jaksel pukul 11.00 WIB di bawah kawalan ketat petugas.
Dia
dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya
Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Dedyng
menjelaskan, setelah pelimpahan tahap dua ini, akan dilanjutkan ke
pengadilan. "Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan
sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat," kata Dedyng.
Namun, kata dia, selama proses persidangan di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang.
Terkait berkasnya akan dijadikan satu, ia menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya.
Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa.
Gatot
sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara
narkoba dan ketika Polda NTB bersama Polada Metrojaya melakukan
penggeledahan di rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X no 1 Pondok Pinang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, menemukan beberapa barang ilegal seperti
sabu, 30 jarum suntik, bong. senpi, peluuru, harimau Sumatera dan elang
Jawa.
Di padepokan milik Gatot kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan tengah hamil oleh Gatot.
Berita Terkait
Massa pendukung Prabowo-Gibran memadati sepanjang jalan Gatot Subroto
Sabtu, 10 Februari 2024 11:29 Wib
Kepala RSPAD: Hasil tes kesehatan bapaslon disampaikan kolektif
Minggu, 22 Oktober 2023 8:27 Wib
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ditunjuk jadi Wakapolri
Senin, 26 Juni 2023 8:24 Wib
BKIPM klaim ekspor perikanan Jateng berdampak positif pemulihan ekonomi
Kamis, 26 Agustus 2021 16:57 Wib
Nilai ekspor perikanan Jateng 2020 capai Rp2,78 triliun
Senin, 25 Januari 2021 11:53 Wib
Legenda Timnas Ricky Yakobi meninggal saat bermain bola
Sabtu, 21 November 2020 11:43 Wib
Moeldoko: Pemberian tanda kehormatan bukan upaya pembungkaman
Kamis, 12 November 2020 15:52 Wib
Gatot Nurmantyo tak hadiri pemberian Bintang Mahaputera di Istana
Rabu, 11 November 2020 12:08 Wib