
Danlanud Akui Aggotanya Terlibat Kasus Penembakan

Solo, ANTARA JATENG - Komandan Lanud Adi Soemarmo, Kolonel Pnb M Tonny Harjono mengatakan salah seorang anggota yang diduga terlibat kasus penembakan di Sragen, hingga sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Lanud Adi Soemaramo, sehingga belum dapat dimintai keterangan.
"Memang betul terjadi tindak kejahatan yang dilakukan oleh salah seorang anggota TNI AU, atas nama Sertu Mohammad Marsam dari Seksi Fasilitas Instalasi Lanud Adi Soemarmo," kata Danlanud Adi Soemarmo, di Solo, Selasa.
Menurut Danlanud perlu dijelaskan yang bersangkutan anggota TNI AU tersebut membantu temannya, yakni Sriyadi alias Kopek (41) warga Tohudan Colomadu Karanganyar.
Anggotanya itu, yakni Marsam tidak tahu apa-apa, karena pertemanan, dia dimintai tolong oleh Kopek untuk mengantar, ternyata sampai di lokasi kejadian perkara, pelaku melakukan penembakan di rumah seorang warga.
"Marsam karena panik dan takut dia langsung membawa motornya melaju kencang, dan menabrak buk atau cor semen sehingga terjadi kecelakaan," ungkap Danlanud.
Namun, pihaknya hingga sekarang masih menunggu yang bersangkutan (Marsam) dapat dimintai keterangan. Dia masih dirawat di rumah sakit, sehingga belum bisa mendalami lebih detail kasus itu.
"Marsam awalnya dirawat di RSUD Sragen akibat mengalami luka patah tulang rusuknya, karena kepentingan untuk keamanan, dia kemudian dirawat di RS Lanud Adi Soemarmo," ucapnya.
Selain itu, pihaknya sudah memastikan senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan di Sragen milik pelaku Kopek. Informasi yang diperoleh senjata api yang digunakan untuk menembak milik Kopek, dan dia membawa senjata itu, sudah dua tahun ini.
"Anggota saya tidak tahu sama sekali, dia mempunya motor dimintai tolong temannya untuk mengantar ke Sragen," ujarnya.
Kendati demikian, Danlanud akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar melalui POM AU yang akan memproses hukumnya. Namanya tindak kejahatan sekecil apapun, dia membantu temannya dipastikan akan terkena sanksi.
"Saya tidak akan mentolelir anggota saya yang melakukan pelanggaran. Kami akan tindak tegas apapun bentuk pelanggarannya," kata Dalanud, menegaskan.
Namun, pihaknya hingga sekarang belum bisa memberikan keterangan secara detail karena yang bersangkutan belum dapat diminta keterangan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi ke dalam tidak ada putus-putusnya memberikan pengarahan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran hukum seperti masalah narkoba, minuman keras, dan senjata api.
"Anggotanya secara hukum tidak boleh membawa senjata api, kecuali mereka yang sedang bertugas sesuai wewenangnya," ucapnya, menegaskan.
Polres Sragen sebelumnya melakukan penyelidikan kasus penembakan di rumah seorang warga, Priyo Budi (36) di Kampung Banjarasri RT 04 RW10, Kelurahan Nglorog, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (21/7).
Kasus penembakan itu, diduga dilakukan oleh dua orang pengendara sepeda motor dan salah satunya seorang oknum anggota TNI AU berinisial MM (41) warga Colomadu Karanganyar, dan Sriyadi alias Kopek (41) warga Tohudan Colomadu Karanganyar.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan, sedang dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebuah sepeda motor, sepucuk senjata api jenis FN, dua buah magazine beberapa selongsong peluru.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
