Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta, ANTARA JATENG - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak
pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.
Choel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Titik sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar.
"Choel menerima dari Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp5 miliar dan Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal dan dikembalikan ke KPK sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar melalui Herman dan Neny dan selanjutkan dikembalikan ke KPK karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebankan uang penganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.
Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
"Mengenai surat permohonan penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," ungkap Baslin.
Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah ketika Choel diperkenalkan kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar oleh Andi Mallareng.
Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel
Asisten pribadi Andi Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin lalu meminta fee untuk Andi Mallarangeng yang akan diberikan melalui Choel. Uang itu berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau Rp 5 miliar yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
Uang diberikan pada September 2010 dengan cara Andi memerintahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin menyerahkan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah uang itu diterima, Choel kemudian menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.
Dalam proyek P3SON Hambalang, Choel bersama M Fakhruddin juga merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada Choel secara bertahap.
Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.
"Penyelengaraan pembangunan P3SON Hambalang tidak sesuai dengan best practices, tidak sempurna, dan kualitas bangunan jadi rendah dan menjadi kegagalan bangunan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar yang telah dibayarkan tidak bisa dimanfaatkan apa-apa sehingga tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara Rp464,391 miliar," tambah hakim Baslin.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Mahfud Suroso dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Atas putusan itu Choel langsung menerima putusan.
"Yang mulia terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel.
Andi Mallarangeng dalam perkara ini sudah divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan bahkan sudah bebas pada 21 April 2017 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.
Choel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Titik sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar.
"Choel menerima dari Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp5 miliar dan Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal dan dikembalikan ke KPK sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar melalui Herman dan Neny dan selanjutkan dikembalikan ke KPK karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebankan uang penganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.
Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
"Mengenai surat permohonan penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," ungkap Baslin.
Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah ketika Choel diperkenalkan kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar oleh Andi Mallareng.
Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel
Asisten pribadi Andi Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin lalu meminta fee untuk Andi Mallarangeng yang akan diberikan melalui Choel. Uang itu berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau Rp 5 miliar yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
Uang diberikan pada September 2010 dengan cara Andi memerintahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin menyerahkan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah uang itu diterima, Choel kemudian menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.
Dalam proyek P3SON Hambalang, Choel bersama M Fakhruddin juga merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada Choel secara bertahap.
Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.
"Penyelengaraan pembangunan P3SON Hambalang tidak sesuai dengan best practices, tidak sempurna, dan kualitas bangunan jadi rendah dan menjadi kegagalan bangunan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar yang telah dibayarkan tidak bisa dimanfaatkan apa-apa sehingga tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara Rp464,391 miliar," tambah hakim Baslin.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Mahfud Suroso dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Atas putusan itu Choel langsung menerima putusan.
"Yang mulia terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel.
Andi Mallarangeng dalam perkara ini sudah divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan bahkan sudah bebas pada 21 April 2017 lalu.