Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdul
Kadir Karding mendorong langkah Kepolisian mempertajam penyidikan kasus
pesta gay, apakah ada anak di bawah umur yang terlibat dalam pesta seks
sesama jenis tersebut dan praktik pelacuran.
"Aktivitas seks sejenis, sesungguhnya tidak melulu karena suka sama
suka, ada juga karena motif ekonomi. Transaksi dan itu berarti
prostitusi, melanggar hukum," kata Karding di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selain berpotensi menimbulkan keresahan, pesta seks
sesama lelaki itu juga berpotensi memicu persoalan kesehatan, seperti
penularan IMS dan HIV di Indonesia.
Dia berharap Polisi dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kasus
pedofili, eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Jangan berhenti begitu saja, sebagai bagian dari komitmen Indonesia
yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dan memiliki
Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Selain mengandeng KPAI, Karding juga berharap Polisi, duduk bersama
dengan Kementerian kesehatan, dan Kementrian Sosial agar perilaku
homoseksualitas tidak mengancam anak-anak dan memicu persoalan sosial
dan kesehatan.
Menurut dia, terkait dengan Kementerian Kesehatan dan Kementrian
Sosial, Polisi dapat berkoordinasi dengan beberapa LSM kesehatan yang
selama ini menjalankan program penanggulangan HIV
"Jangan menutup mata, ada kasus kekerasan seksual, seperti pedofili
yang terjadi pada anak-anak dari gay yang lebih dewasa, yang
mengakibatkan persoalan kesehatan dan kejiwaan," katanya.
Karding meminta pemerintah mengawasi penyokong dana LSM program
kesehatan agar fokus pada upaya pencegahan sehingga tidak malah menjadi
penyubur praktik yang rentan kesehatan itu dengan mengatasnamakan HAM.
Menurut dia apabila dianggap sebagai masalah psikologis, pemerintah
harus menyediakan layanan untuk mendukung perubahan perilaku yang lebih
sehat, dan agar kasus HIV di Indonesia tidak semakin melebar.
"Bersamaan dengan itu, hukum juga harus tegas, tidak boleh
mentolelir prostitusi seks sesama jenis yang melanggar norma agama,
budaya, dan membahayakan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang
yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara
bertajuk "The Wild One".
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya
pada Minggu (21/5) melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks
homoseksual.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16
Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Pesta Laut Kupatan Jepara, 480 personel gabungan bersiaga
Selasa, 16 April 2024 21:10 Wib
DPRD Semarang pastikan kinerja legislatif tak terganggu usai pemilu
Sabtu, 9 Maret 2024 8:03 Wib
"Pesta Wisata Nusantaratour" digelar di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 22:53 Wib
Petugas KPPS di Kendal meninggal dunia di TPS
Kamis, 15 Februari 2024 19:50 Wib
Wali Kota Semarang apresiasi partisipasi masyarakat gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 20:35 Wib
Saring informasi jadi kunci keharmonisan pesta demokrasi
Minggu, 28 Januari 2024 18:58 Wib
Ajeng Tjahjo Kumolo : Sikapi pesta demokrasi secara adem
Minggu, 21 Januari 2024 7:01 Wib
Pemkot Semarang siap gelar Semargres 2024 pertengahan tahun
Sabtu, 6 Januari 2024 6:36 Wib