Logo Header Antaranews Jateng

Pengesahan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kudus Ditangguhkan

Kamis, 18 Mei 2017 20:43 WIB
Image Print
Warga berjalan di areal masjid Menara Kudus di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (27/6). Masjid yang dibangun Sunan Kudus pada tahun 1549 Masehi atau tahun 956 Hijriah menggunakan Batu Baitul Maqdis dari Palestina sebagai batu pertama, dengan ar

Kudus, ANTARA JATENG - Pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditangguhkan karena hasil fasilitasi Pemprov Jateng kedua Raperda tersebut masih perlu dikaji ulang.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus Mardijanto di Kudus, Kamis, hasil fasilitasi dengan Pemprov Jateng tersebut tentunya direspons positif, mengingat Pemprov Jateng meminta Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca yang dibahas oleh Pansus III perlu diintegrasikan dengan Perda tentang Perpustakaan.

"Tentunya akan menjadi rekomendasi Pansus III, sehingga nantinya pada rapat paripurna akan disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, Raperda tersebut rencananya ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin (22/5).

Pansus III, katanya, tidak hanya membahas Raperda tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca, melainkan ada Raperda lainnya, seperti Raperda kerja sama desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

"Raperda yang lainnya tentunya ditunggu pengesahannya, terutama pemerintah desa," ujarnya.

Ia memastikan, pemerintah desa juga menginginkan raperda yang berkaitan tentang desa segera disahkan agar rencana mereka bisa segera dilaksanakan.

Dua Raperda yang ditangguhkan pengesahannya, selain Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca, yakni Raperda Pelestarian Budaya yang pembahasannya dilakukan oleh Pansus II DPRD Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Aris Suliyono mengungkapkan, Raperda yang dibahas tidak hanya pelestarian budaya, melainkan ada Raperda tentang Penataan Toko Swalayan.

Ketua Pansus I DPRD Kudus Muhtamat menambahkan, Raperda yang disahkan nantinya harus benar-benar dilaksanakan secara optimal, khususnya oleh pihak eksekutif.

Ia berharap setelah raperda disahkan, pihak eksekutif bisa melaksanakannya secara optimal.

Apalagi, lanjut Muhtamat yang merupakan politisi dari Partai Nasdem, Raperda tersebut disusun untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Pembahasan sebanyak 15 Raperda tersebut, sebelumnya sempat terhenti lama.

Ketiga Pansus DPRD yang terbentuk beberapa kali gagal menggelar rapat membahas hasil fasilitasi, akibat polemik perombakan alat kelengkapan dewan.

Pembahasan hasil fasilitasi di Pansus II hari ini (18/5) sempat tertunda beberapa jam karena menunggu kuorum.

Setelah lama tak tersentuh, tiga Pansus DPRD Kudus, Kamis (18/5) akhirnya membahas kembali belasan Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jateng.

Di antaranya, Pansus I membahas hasil fasilitasi atas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian ada Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Untuk Pansus II membahas hasil fasilitasi atas Raperda tentang Penataan Toko Swalayan dan Pelestarian Budaya Kudus, sedangkan Pansus III membahas hasil fasilitasi atas Raperda Kerjasama Desa, Badan Usaha Milik Desa, Perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, serta Raperda Pembudayaan Kegemaran Membaca.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026