Logo Header Antaranews Jateng

Lima WNA Dideportasi oleh Imigrasi

Kamis, 27 April 2017 21:30 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto (kanan) menggunting pita tanda peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kantor Kesatuan Bangsa, dan Politik Kota Magelang, Kamis (27/4). (Foto: ANTARAJATENG.COM/dokumen Humas Pemkot Magel
Kami berharap pengawasan orang asing di Kota Magelang dapat berjalan dengan baik

Magelang, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo pada Januari hingga Maret 2017 telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan dari lima orang WNA yang dideportasi, satu orang di antaranya tinggal di Kota Magelang, yaitu warga China.

"Yang bersangkutan telah dilakukan pemulangan melalui Jakarta. Dia bekerja menyalahgunakan izin tinggal, seharusnya melakukan pekerjaan di Kota Semarang, tetapi melakukan kegiatan di Kota Magelang," katanya usai peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kesbangpol Kota Magelang.

Ia menyebutkan, lima WNA yang dideportasi tersebut, yakni Hu Zeming warga China, Sevalingam Ramasamy (Malaysia), William Patrick Mcgavin (Australia), Zhou Jinjin dan Gao Lichao (China).

Soeryo menjelaskan pembentukan sekretariat tim Pora sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa Kantor Imigrasi diwajibkan membentuk Kantor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Berdasarkan hal tersebut, membentuk Tim Pora Kota Magelang.

"Kami memandang, selain tim Pora perlu dibentuk sekretariat pengawasan orang asing yang dimaksudkan sebagai wadah dan tempat berkumpul bagi anggota tim Pora dalam melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.

Ia berharap dengan terbentuknya Sekretariat Tim Pora tersebut nantinya pengawasan terhadap orang asing di Kota Magelang dapat berjalan dengan baik.

"Kami berharap pengawasan orang asing di Kota Magelang dapat berjalan dengan baik serta pertukaran data dan informasi jika ada permasalahan terkait orang asing dapat dibicarakan dan dipecahkan bersama-sama," katanya.

Ia menuturkan Kota Magelang merupakan kota kedua dibentuk Sekretariat Tim Pora, yang pertama adalah Purworejo.

"Kami sangat mengapresiasi Pemkot Magelang karena permohonan kami terkait dengan bantuan penyediaan tempat dengan responsif cepat," katanya.

Peresmian Sekretariat Tim Pora Kota Magelang dilakukan Sekda Kota Magelang Sugiharto. Dia mengaku tidak asing lagi terhadap pengawasan orang asing karena pihaknya pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan Kerja di Kanwil Depnaker Surabaya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang Eri Widyo Saptoko mengatakan keberadaan tim Pora bukan hanya melakukan pengawasan terhadap orang asing, tetapi juga melindungi, memantau, dan melakukan pengkajian.(hms)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026