Jakarta, ANTARA JATENG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian
Mallarangeng mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia sudah
diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin,
Bandung, namun dengan ketentuan wajib lapor.
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00
WIB telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dengan
ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Syarpani di Jakarta, Jumat.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6
bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara
proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) Hambalang.
"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 tahun 2013 Tentang
Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan
untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah
menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa
dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling
sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana,
sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.
"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai
hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas.
Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan
kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti
jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana
kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan
menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai
ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," ungkap
Febri.
Berita Terkait
KKP Pratama Kudus : 39.475 wajib pajak sampaikan SPT Tahunan PPh 2022
Minggu, 14 Mei 2023 18:25 Wib
ASEAN Para Games 2022, Indonesia kantungi 59 medali emas hingga hari keempat
Selasa, 2 Agustus 2022 22:23 Wib
Proses sertifikasi lahan Candi Borobudur telah tuntas
Jumat, 22 Juli 2022 21:26 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib
Ketua Bappilu Demokrat diperiksa KPK terkait kasus Bupati PPU
Senin, 11 April 2022 13:07 Wib
Jadi Ketua Lemhannas, Andi Widjajanto dapat pesan dari Jokowi dan Megawati
Senin, 21 Februari 2022 12:56 Wib
Andi Afdal: Jadi tulang punggung JKN-KIS, Peran FKTP harus optimal
Kamis, 10 Februari 2022 14:51 Wib
Andi Natassa sebut Jateng harus juara Puteri Indonesia 2021
Selasa, 23 November 2021 22:59 Wib