Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menargetkan persidangan kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, selesai pada 22 Mei 2017.
"Paling lambat 22 Mei sudah harus putus," kata Hakim Ketua Puji Widodo di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, hal itu didasarkan atas pertimbangan masa penahanan 12 terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, agar penanganan perkara tersebut dapat selesai tepat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.
Persidangan sendiri saat ini sudah mulai masuk dalam pemeriksanaan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Sebelumnya, sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Ke-12 terdakwa tersebut, yakni Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Berikutnya, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.
Berita Terkait
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
Sabtu, 30 November 2024 12:35 Wib
Social Security Summit cari solusi lepas dari "Middle Income Trap"
Jumat, 29 November 2024 15:44 Wib
Wali Kota Semarang minta OPD optimalkan medsos sosialisasikan program
Kamis, 3 Oktober 2024 20:24 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT raih Best CSR dan Best Social Innovation 2023
Sabtu, 13 Januari 2024 8:29 Wib
Sucofindo apresiasi 106 pelaku usaha atas inovasi lingkungan-sosial
Jumat, 11 Agustus 2023 10:30 Wib
Parents must be digitally literate to assist children
Minggu, 16 Juli 2023 23:30 Wib
ILO should realize social justice in work force: Minister Fauziyah
Selasa, 13 Juni 2023 13:09 Wib
BEM FEB UMP sukses gelar program "Mitra Desa dan Social Project"
Rabu, 12 April 2023 20:49 Wib