Logo Header Antaranews Jateng

APTRI Usulkan Kenaikan HPP Gula

Sabtu, 15 April 2017 15:24 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang pedagang mengemas gula pasir. (ANTARA/FB Anggoro)

Kudus, ANTARA JATENG - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia mengusulkan kenaikan harga patokan gula petani (HPP) menjadi Rp11.767 per kilogram, kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.

"Usulan HPP gula tersebut berdasarkan biaya produksi, setelah sebelumnya juga menerima masukan dari petani tebu," ujarnya di Kudus, Sabtu.

Sementara HPP sebelumnya, kata dia, sebesar Rp9.200 per kilogram.

Ia mengungkapkan, tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi, di antaranya adalah biaya garap dan tebang angkut akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sementara perhitungan produksi tebu per hektarenya, kata dia, sebanyak 1.000 kuintal dengan rendemen 7,5 persen.

Untuk jenis tanaman plane cane atau tanaman tebu pertama akan menghasilkan besaran HPP sebesar Rp12.970 per kilogram, sedangkan untuk tanaman kedua, ketiga dan seterusnya dengan produksi tebu 900 kuintal per hektare dan rendemen 7 persen akan menghasilkan besaran HPP sebesar Rp11.252 per kilogram.

"Dari angka tersebut, setelah dilakukan penghitungan dihasilkan HPP rata-rata Rp11.767 per kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan, penghitungan tersebut, sudah termasuk keuntungan petani 10 persen.

Pada dasarnya, kata Khabsyin, petani tebu tidak meminta HPP tinggi, akan tetapi angka Rp11.767 per kilogram dinilai cukup wajar.

Alasannya pabrik gula hanya memberikan rendemen 7,5 persen akibat pabrik gula sudah berumur tua.

"Kondisinya akan berbeda, ketika rendemen bisa lebih tinggi, sehingga besaran HPP bisa dibawah angka tersebut," ujarnya.

Misalkan, kata dia, tingkat rendemennya bisa mencapai 8,5 persen, maka HPP hanya Rp10.500 per kilogram.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026