Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi
mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK dan Irman menerima vonis majelis hakim.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan
segera kita lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Senin.
Pada Senin (20/2), Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah
denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani
pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik
CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda
Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai
menjalani pidana pokoknya.
Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar
dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara
adalah 4 tahun 8 bulan penjara.
"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan
sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga
telah mencabut hak politik terdakwa," tambah Febri.
Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail juga menyatakan Irman menerima putusan tersebut.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu
lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup
untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman,"
ungkap Maqdir saat dikonfirmasi.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan
Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris
Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan
dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman selesai
menjalani pidana pokok. Tujuan penjatuhan hukuman tambahan adalah untuk
melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali
seseorang yang menduduki jabatan publik seperti anggota MPR, DPR, DPD,
dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena anggota MPR, DPR, DPD, dan
DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang menampung aspirasinya maka
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak selayaknya berperilaku koruptif,"
kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango pada Senin (20/2).
(Baca juga: Irman Gusman sebut vonis hakim berat)
Berita Terkait

Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib

KPK lakukan monitoring perluasan percontohan desa antikorupsi di Kudus
Kamis, 12 Desember 2024 17:13 Wib

Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib

Polres Pemalang ikut cari Harun Masiku
Minggu, 8 Desember 2024 18:21 Wib

Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditetapkan KPK RI sebagai desa percontohan Antikorupsi
Rabu, 4 Desember 2024 12:43 Wib

KPK periksa Hendrar Prihadi
Selasa, 3 Desember 2024 22:07 Wib

Pj Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:48 Wib

Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib