Logo Header Antaranews Jateng

Belasan Kios di Pasar Tradisional Semarang Disegel

Rabu, 22 Februari 2017 19:28 WIB
Image Print
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menunjukkan stiker segel di kios yang tidak dipakai pedagang di Pasar Bulu, Semarang, Rabu (22/2). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis)
Kios ini 'kan aset pemerintah, bukan aset pedagang.

Semarang, ANTARA JATENG - Belasan kios di Pasar Bulu, Semarang, disegel Dinas Perdagangan setempat karena tidak ditempati oleh pedagang padahal surat peringatan sudah diberikan sampai tiga kali tetapi tidak diindahkan.

"Susah, sudah dibangunkan pasar oleh pemerintah, tetapi masih saja ndablek (bandel) tidak mau menempati," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu.

Setidaknya ada 16 kios, mulai lantai satu hingga tiga di Pasar Bulu Semarang yang disegel oleh petugas dengan penempelan stiker bertuliskan: "Kios/Los Bermasalah - Dikuasai Dinas Perdagangan Kota Semarang".

Semula ada 21 kios di Pasar Bulu yang akan disegel karena sudah lama dikosongkan oleh pedagang, tetapi lima kios di antaranya kemudian ditempati oleh pedagang sehingga tidak jadi disegel.

Di stiker penyegelan itu tertulis pula dua poin pelanggaran pedagang, yakni Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 9/2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional.

Dengan penyegelan itu, pengelolaan kios-kios itu kembali diambil alih Dinas Perdagangan Kota Semarang dan akan diserahkan kepada pedagang lain yang ingin berjualan di pasar yang telah direvitalisasi itu.

"Namun, kami masih berikan waktu selama 15 hari ke depan bagi yang merasa pernah memakai kios-kios ini untuk menggunakannya lagi. Dengan catatan, melunasi tunggakan retribusi, kebersihan, listrik, dan sebagainya," katanya.

Menurut dia, kios-kios yang tidak dipergunakan itu merugikan pemerintah daerah karena mereka tidak membayar retribusi dan membuat kegiatan perdagangan di pasar tradisional itu tidak optimal dan sepi pembeli.

"(Kios, red.) ini 'kan aset pemerintah, bukan aset pedagang. Kalau tidak mau menempati, ya, serahkan ke kami. Kami akan serahkan kepada pedagang lain yang mau menempati. Eman-eman, pasar jadi sepi karena kios-kios kosong," katanya.

Apabila pedagang yang merasa memiliki hak menempati kios itu tidak mau melunasi kewajiban membayar tunggakan retribusi, listrik, dan sebagainya sejak kiosnya dikosongkan, kata dia, tetap akan ditarik Dinas Perdagangan.

"Kurang lebih ada 2--3 tahun kios-kios ini kosong dan tidak ditempati pedagang. Sejak selesai direvitalisasi. Kalau mau nempati lagi, selesaikan dulu kewajiban. Setelah ini, di Pasar Langgar, ada 10 kios kosong," tegas Fajar.

Sementara itu, salah satu pedagang kelontong di Pasar Bulu Semarang, Moeharto, mengakui banyak pedagang yang enggan kembali menggunakan kios karena setelah direvitalisasi kegiatan transaksi di pasar tersebut sepi.

"Saya menempati sini sejak selesai dibangun, ya, sekitar 2 tahun lalu. Sampai sekarang, ya, sepi begini. Dapat untung Rp2.000,00 saja sehari sudah Alhamdulillah. Makanya, banyak yang kiosnya dikosongkan," keluhnya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026