Rencana besar memangkas subsidi listrik pelanggan PLN bagi yang tidak berhak akhirnya terealisasi. Lebih dari satu dasawarsa lalu, pemerintah menginginkan subsidi listrik lebih tepat sasaran. Artinya, hanya rumah tangga tidak mampu yang memperoleh subsidi setrum PLN. Namun, rencana tersebut tidak kunjung terealisaai karena ada perlawanan termasuk dari parlemen.
Namun, pemerintah kemudian menetapkan mulai awal 2017 pelanggan mampu tidak lagi menikmati listrik bersubsidi. Rumah tangga mampu yang semula berlangganan berdaya 900 VA, kini dikenakan tarif komersial seperti pelanggan nonsubsidi. Hanya saja, saat ini PLN menerapkan kenaikan secara bertahap.
Jumlah pelanggan listrik bersubsidi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum ada pendataan pelanggan PLN yang berhak menerima subsidi, tercatat sekitar 3.000.000 pelanggan. Sebagian besar dari mereka berlangganan untuk daya 900 dan 450 VA. Namun, hasil penetapan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan pelanggan yang berhak mendapat subsidi di dua provinsi ini tinggal tersisa 565.000 pelanggan.
Data tersebut menunjukkan bahwa selama ini sebagian besar subsidi listrik dinikmati pelanggan mampu karena ternyata hanya sekitar 19 persen subsidi itu tepat sasaran, sedangkan yang 81 persen atau 2.350.000 pelanggan mampu lainnnya menikmati subsidi tarif listrik.
Pemberlakuan kebijakan tersebut pasti akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga. Bahkan dalam skala makro, bakal memberi kontribusi inflasi karena secara berkala pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan energi meningkat.
Namun, di sisi lain, pemangkasan jumlah rumah tangga penerima subsidi tersebut bakal menghemat pengeluaran pemerintah melalui APBN setiap tahunnya yang dikeluarkan untuk menutup selisih harga tersebut. Kita tentu berharap kebijakan tersebut selain lebih mendewasakan keluarga mampu, juga bisa memperkuat keuangan negara akibat menurunnya pos belanja subsidi listrik.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan yang lebih prorakyat dengan meningkatkan kualitas infrastruktur, misalnya, perbaikan jalan, pembukaan jalan baru di daerah perbatasan, dan lainnya.
Rakyat pasti bisa menerima kebijakan penghapusan subsidi listrik jika hal itu juga dibarengi dengan peningkatan kulitas hidup rakyat. ***