Logo Header Antaranews Jateng

PNS Kudus Bakal Jalani Tes Urine

Jumat, 30 Desember 2016 22:06 WIB
Image Print

Kudus, (Antara Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan 1.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti tes urine bebas narkoba pada tahun anggaran 2017.

"Untuk tahun 2017 kami mengusulkan anggaran pelaksanaan tes urine bebas narkoba di kalangan PNS di lingkungan Pemkab Kudus sebesar Rp100 juta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono di Kudus, Jumat.

Dengan adanya tambahan 1.000 PNS, kata dia, jumlah PNS di Kudus yang menjalani tes urine bebas narkoba tentunya semakin banyak.

Pada tahapan sebelumnya, kata dia, terdapat sebanyak 2.029 PNS yang menjalani tes urine sebanyak tiga tahap.

Menurut dia, pelaksanaan tes urine memang tidak bisa digelar serentak, mengingat jumlah PNS di Kudus cukup banyak, sehingga harus dibagi menjadi beberapa tahap.

Adapun total PNS di Kudus berjumlah 8.746 pegawai dan memungkinkan berkurang karena banyak PNS yang memasuki masa pensiun.

Untuk tahun 2017, dia mengaku, belum bisa memastikan nantinya dilaksanakan secara bertahap, seperti tahun ini dilaksanakan hingga tiga kali atau tidak.

Pasalnya, kata Joko, kegiatan tersebut menyesuaikan ketersediaan anggaran.

"Sejak awal, Pemkab Kudus memang berkomitmen melaksanakan kegiatan tersebut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Dari hasil tes urine yang digelar tiga kali, ungkapnya, tidak ada PNS yang positif mengonsumsi narkoba.

Kalaupun ada PNS yang positif, katanya, setelah ditindaklanjuti ternyata hanya karena yang bersangkutan sedang mengonsumsi obat untuk pengobatan penyakit.

Pada tahap kedua, lanjut dia, memang ditemukan empat kasus serupa, kemudian tahap ketiga juga terdapat temuan kasus serupa dengan jumlah sebanyak 10 orang.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, beberapa obat medis memang mengandung zat adiktif.

Terkait dengan salah satu PNS di Kudus yang sebelumnya tertangkap mengonsumsi narkoba, kata dia, permberhentiannya masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika sudah ada salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tentunya yang bersangkutan segera diproses pemberhentiannya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan tes urine bebas narkoba dengan menggandeng BNNP Jateng, terdapat lima zat yang dites, yakni ganja, morphin, amfetamin, metamfetamin, dan benszodiazepin. ***2***



Pewarta:
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026