Logo Header Antaranews Jateng

Komplotan Pembobol Bank di Ringkus

Sabtu, 3 Desember 2016 11:22 WIB
Image Print
Ilustrasi. (FOTO.ANTARA News/Ferly)

Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pembobol bank di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut yang menggunakan modus pengajuan pinjaman tanpa agunan dan kredit fiktif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Jumat, mengatakan, komplotan yang baru beroperasi sekitar setahun ini sudah berhasil menipu sejumlah bank.

"Dari setahun beraksi kerugian yang dialami bank-bank ini mencapai Rp300 juta," katanya.

Ketiga pelaku masing-masing Muhammad Deky Nawawi (32) warga Sumurboto, Banyumanik, Semarang, Edy Prayitno (43) warga Jatisari, Mijen, Semarang, Taufik (32) warga Pundungputih, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Eko menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini dalam aksinya yakni dengan mengajukan pinjaman uang atau kartu kredit ke bank.

Dalam pengajuan itu, kata dia, pelaku membuat identitas palsu yang berisi data nasabah bank yang bersangkutan.

"Pelaku membuat KTP palsu yang didasarkan atas data nasabah bank. Nama dan alamatnya benar, tetapi dipasangi foto pelaku," katanya.

Data nasabah diduga dibocorkan dari oknum pegawai bank. Selain itu, pelaku juga membuat perusahaan fiktif bernama PT Global Sarana Utama yang digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.

Perusahaan abal-abal digunakan pelaku untuk menipu pihak bank saat melakukan survei.

Keberadaan fisik kantor itu, kata dia, benar ada, namun pimpinan dan pegawai perusahaan itu abal-abal.

Sementara itu, tersangka Deky Nawawi yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku sudah berhasil tiga kali membobol bank dengan modus kredit fiktif tersebut.

"Di Bank Mandiri cair Rp50 juta, di Standard Chartered dapat Rp30 juta," katanya.

Uang tersebut kemudian dibagi ke para anggota komplotan lain sesuai dengan perannya, termasuk oknum bank yang membocorkan data nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Eko menambahkan saat ini oknum pegawai bank yang membocorkan data para nasabah masih diburu.

Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah bank yang masih belum menyadari jika menjadi korban komplotan tersebut.



Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026