Semarang, Antara Jateng - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha di Semarang, Jumat, mengatakan tiga orang ditangkap dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut.
Ketiga pelaku tersebut terdiri atas NR (70), dukun urut yang merupakan pemberi jasa aborsi serta MH (44) dan SR (44) warga Rejamulya, Cilacap, yang merupakan pasangan pelaku aborsi.
"NR merupakan orang memberikan jasa menggugurkan kandungan, tinggal di Ciamis, Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, peristiwa aborsi tersebut bermula ketika MH hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan SR.
Peristiwa itu sendiri sudah diketahui oleh warga desa setempat dan dimusyawarahkan untuk diselesaikan.
Belakangan, keduanya justru meminta bantuan NR untuk menggugurkan kandungan MH.
"NR memakai cara tradisional untuk menggugurkan kandungan, yakni menggunakan batang sirih," katanya.
Polisi juga mengamankan batang sirih yang digunakan NR dalam praktiknya.
Selain itu, petugas juga membongkar kuburan tempat membuang janin berusia dua bulan itu.
Saat ini, lanjut Gagas, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain NR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 346 dan 348 KUHP tentang aborsi.
Berita Terkait
Polda Jateng belum temukan praktik kecurangan saat cek SPBU
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib
Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring
Senin, 18 Maret 2024 15:46 Wib
Saksi: Praktik fee 3 persen untuk rekanan di Akpol sudah turun-temurun
Rabu, 24 Januari 2024 20:07 Wib
Guru besar UNS soroti maraknya praktik digital SCF industri modal
Selasa, 26 September 2023 7:36 Wib
Polres Batang permudah ujian praktik SIM C
Senin, 7 Agustus 2023 21:18 Wib
Polres Jepara mulai menerapkan lintasan uji praktik SIM terbaru
Senin, 7 Agustus 2023 17:28 Wib
Polresta Surakarta terapkan regulasi baru uji praktik roda dua SIM C
Sabtu, 5 Agustus 2023 13:30 Wib
Kredit Pro-Master Bank Magelang cegah praktik rentenir
Kamis, 3 Agustus 2023 20:15 Wib