Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena menyangkut masalah vital sehari-hari.
"Ini memang diperlukan karena jumlah PPAT itu cukup banyak dan masalah tanah ini juga menyangkut masalah sehari-hari yang selalu ada transaksinya," katanya saat menerima Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Fadli mengatakan pengaturan terhadap profesi pembuat akta tanah diperlukan sebagaimana halnya dengan notaris.
"Itu adalah satu RUU yang memberikan aturan dan perlindungan terhadap pejabat pembuat akta tanah," kata politisi Partai Gerindra itu.
Fadli menyebutkan akan meminta Komisi II DPR RI untuk mengecek keberadaan RUU ini di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kalau belum ada di Prolegnas, kita akan masukkan. Kalau sudah ada, mungkin bisa kita masukkan dalam prolegnas prioritas tahun depan," ucapnya.
Berita Terkait
Para balap sepeda Indonesia tambah satu perak dan satu perunggu
Rabu, 25 Oktober 2023 15:24 Wib
HKTI minta larangan ekspor CPO dicabut
Selasa, 17 Mei 2022 17:36 Wib
Anggota Kompolnas: Densus 88 Indonesia terbaik di dunia
Jumat, 8 Oktober 2021 11:42 Wib
Fadli Zon: Kasus Sentul City sebenarnya puncak gunung es
Selasa, 21 September 2021 16:55 Wib
Fadli Zon: Pembangunan harus sejalan dengan kerangka SDGs
Selasa, 21 September 2021 16:32 Wib
Fadli Zon: Masalah terorisme, jadi evaluasi bersama
Kamis, 8 April 2021 20:59 Wib
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
Kamis, 13 Agustus 2020 11:48 Wib
Dapat Bintang Mahaputera, begini komentar Fadli Zon
Kamis, 13 Agustus 2020 11:44 Wib