Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena menyangkut masalah vital sehari-hari.
"Ini memang diperlukan karena jumlah PPAT itu cukup banyak dan masalah tanah ini juga menyangkut masalah sehari-hari yang selalu ada transaksinya," katanya saat menerima Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Fadli mengatakan pengaturan terhadap profesi pembuat akta tanah diperlukan sebagaimana halnya dengan notaris.
"Itu adalah satu RUU yang memberikan aturan dan perlindungan terhadap pejabat pembuat akta tanah," kata politisi Partai Gerindra itu.
Fadli menyebutkan akan meminta Komisi II DPR RI untuk mengecek keberadaan RUU ini di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kalau belum ada di Prolegnas, kita akan masukkan. Kalau sudah ada, mungkin bisa kita masukkan dalam prolegnas prioritas tahun depan," ucapnya.