Logo Header Antaranews Jateng

Wacana Pembubaran DPD Merupakan Respons Emosional

Senin, 19 September 2016 16:51 WIB
Image Print
Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. (Dok.)

Semarang, Antara Jateng - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan respons yang emosional dan buru-buru, kata pakar pemerintahan dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.

Apalagi, kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Senin, kasus dugaan penerimaan suap itu melibatkan oknum tertentu saja dan tidak memengaruhi eksistensi DPD RI.

Teguh mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan Antara terkait dengan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari, atas dugaan menerima suap sebesar Rp100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Lebih lanjut, Teguh yang juga alumnus Flinders University Australia menegaskan bahwa konstitusi mengatur keberadaan DPD RI (vide Pasal 2, Pasal 22C, dan Pasal 22D UUD 1945).

"Bagaimana eksistensinya ada di dalam aturan konstitusi negara," kata Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang itu.

Teguh mencontohkan relatif banyak kasus seperti itu yang menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menteri. Kendati demikian, tidak perlu DPR atau kabinet itu dibubarkan.

"Jadi, pembubaran lembaga bukan solusi pemberantasan korupsi. Solusinya adalah revolusi mental pejabat... setop korupsi!" katanya.



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026