Purbalingga, Antara Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu hasil kajian rencana perampingan satuan organisasi dan tata kerja yang dinilai terlalu gemuk sebagai upaya efisiensi birokrasi.
"Kami sedang komunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan diskusi kecil dengan Lembaga Administrasi Negara, ada tim yang sekarang sedang siapkan 'review' untuk itu," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela kunjungan kerja di Kabupaten Purbalingga, Rabu.
Ganjar mengakui jajaran birokrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terlalu gemuk seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.
Menurut Ganjar, ada beberapa dari biro dan satuan kerja perangkat daerah di Pemprov Jateng ada yang bisa digabung serta disesuaikan agar bisa fit atau sama dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru terkait dengan kewenangan-kewenangannya.
"Waktu Menpan ngomong SOTK Pemprov Jateng terlalu gemuk itu menjadi momentum, sebenarnya ada beberapa SOTK kita yang bisa dimerger dan kalau diberi kesempatan cepat-cepat kami rombak sehingga bisa lebih fit," ujarnya.
Kendati demikian Ganjar belum dapat memastikan SOTK apa saja di Pwmprov Jateng yang akan dirampingkan sesuai dengan kebutuhan.
"Apakah kita akan buat kepala bagian baru atau mengubah atau menambahkan fungsi baru, ini yang sedang saya tunggu karena teman-teman sedang bekerja untuk menyesuaikan itu," katanya.
Saat ini di lingkungan Pemprov Jateng terdapat 13 biro di sekretariat daerah 30 satuan kerja perangkat daerah yang meliputi 14 badan, dan 19 dinas.
Menpan Yuddy berpendapat bahwa tidak semua urusan harus ada dinas yang membawahinya, kecuali urusan-urusan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial.
Ia mencontohkan, daerah yang yang tidak ada hutannya, tidak perlu ada Dinas Kehutanan, dan daerah yang tidak memiliki areal pertanian juga tidak perlu ada Dinas Pertanian.
"Makin sederhana makin baik, tapi (perampingan SOTK di Pemprov Jateng) memang perlu dihitung secara cermat, kalau menggabungkan itu gampang, tapi ketika menata personelnya itu tidak mudah," ujarnya.
Menurut Yuddy, perampingan SOTK di Pemprov Jateng tidak perlu dilakukan secara drastis dan harus melalui beberapa tahapan penyederhanaan.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi akademisnya dengan UU Nomor 23 dan peraturan pemerintah mengenai organisasi perangkat daerah guna mengetahui ada tidak tumpang tindih dan perannya," katanya.