Banda Aceh, Antara Jateng - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil menyatakan sepakat Rancangan Undang Undang larangan minumal beralkohol dapat segera mungkin untuk dibawa dalam sidang paripurna DPR.
"Sebelumnya Pansus RUU Minuman Beralkohol juga sempat ke Aceh dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan hampir tidak ada penolakan terhadap RUU ini oleh masyarakat," katanya di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kegiatan training orientasi partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh, menanggapi adanya desakan sejumlah warga terutama kaum perempuan Kota Banda Aceh agar DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejehtera itu mengatakan khusus untuk Aceh dalam qanun Aceh telah diatur secara jelas di mana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur," kata Anggota DPR asal Aceh itu.
Ia menjelaskan desakan mempercepat disahkannya RUU Minuman Beralkohol tersebut juga merupakan bentuk kecemasan warga khususnya kaum perempuan.
Berita Terkait
Presiden dijadwalkan hadiri milad ke-109 Muhammadiyah
Rabu, 17 November 2021 11:19 Wib
Ganjar Pranowo diajak buka warung kopi di Paris
Senin, 10 Februari 2020 10:55 Wib
Hanya UI, ITB, dan UGM jadi perguruan tinggi kelas dunia
Senin, 14 Oktober 2019 14:36 Wib
Politikus curigai asing "bermain api" di sejumlah peristiwa
Senin, 30 September 2019 13:58 Wib
Soal rektor asing, Menristekdikti: Saya yakin ini jalan keluar terbaik
Jumat, 2 Agustus 2019 14:20 Wib
Menristek mengaku kantongi izin Presiden soal impor rektor
Kamis, 1 Agustus 2019 14:37 Wib
Menteri Nasir mengaku di-"bully" soal impor rektor
Kamis, 1 Agustus 2019 13:33 Wib
Polri minta Imigrasi cekal Ustaz Bachtiar Nasir
Jumat, 10 Mei 2019 18:03 Wib