Jakarta, Antara Jateng - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) "memiskinkan" Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang) supaya dimiskinkan," kata Edi Hasibuan di Jakarta Jumat.
Edi mengatakan AKP Ichwan telah menodai institusi Polri yang seharusnya sebagai anggota kepolisian turut serta memberantas peredaran narkoba.
Edi menegaskan penyidik BNN harus membuat jera terhadap perwira pertama kepolisian itu agar tidak diikuti anggota lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba.
Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan harus dihukum berat dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus AKP Ichwan Lubis yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari bandar narkotika jaringan internasional.