Jakarta, Antara Jateng - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola
prostitusi gigolo modus usaha panti pijat dan spa di kawasan Duren Tiga
Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial HP (36) dan AW (34).
"Petugas juga mengamankan 11 terapis," kata Kepala Subdirektorat
Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, Ajun Komisari Besar Polisi Suparmo, di Jakarta, Jumat.
Suparmo menuturkan HP manajer pengelola HNC Spa dan Theraphy yang
menyediakan perempuan wanita dan AW sebagai manajer Romeo Caffe penyedia
laki-laki terapis untuk konsumen pria.
Selain itu petugas juga menahan enam orang perempuan terapis dan lima laki-laki terapis untuk pria tamu.
Kedua pengelola panti pijat itu dikenakan Pasal 296 KUHP tentang
mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Pasal
506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha
pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan dengan ancaman
penjara setahun empat bulan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang
tunai Rp1,4 juta, alat kontrasepsi, kartu nama, buku absen, pelicin dan
buku laporan keuangan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek etempat prostitusi
dengan modus panti pijat dan spa di Jalan Duren 3 RT09/01 Pancoran
Jakarta Selatan pada Kamis malam (14/4).
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib