
Sempat Disegel, Aluna Home Spa Akhirnya Lunasi Pajak

Lokasi pertama yang didatangi tim gabungan dari DPKAD, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), dan Polrestabes Semarang dalam rangka operasi yustisi pajak adalah Aluna Home Spa, Semarang, Selasa.
Stiker penyegelan sempat dipasang oleh petugas di samping pintu masuk, tetapi pihak pengelola Aluna Home Spa segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga tidak jadi dilakukan penyegelan.
Di lokasi berikutnya, yakni Apple Karaoke di kawasan Manyaran Semarang, tim gabungan akhirnya melakukan penyegelan sementara dan memberikan tenggat waktu sampai Jumat (11/3) untuk melunasi.
Tulisan "Penutupan Sementara: Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya Karena Melanggar Perda Nomor 5/2011 tentang Pajak Hiburan" juga dipasang di samping pintu masuk.
Wakil Ketua Tim Gabungan Yustisi Ellyasmara menyebutkan operasi yustisi itu dilakukan untuk menertibkan pajak hiburan di Kota Semarang karena ada beberapa wajib pajak yang menunggak pembayaran.
"Lokasi pertama di Aluna Home Spa. Namun, tadi saya mendapatkan laporan mereka baru saja melunasi kewajibannya membayar tunggakan pajak sekitar Rp13 juta. Stiker penyegelan segera kami copot," katanya.
Untuk Apple Karaoke di Manyaran, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan DPKAD Kota Semarang itu, menyebutkan ada tunggakan pajak hiburan sekitar Rp25,3 juta yang selama ini belum dibayarkan.
"Makanya, kami pasang tulisan tanda khusus ini untuk memberikan efek jera bagi wajib-wajib pajak yang lain. Mereka (pengelola, red.) meminta waktu sampai Jumat (11/3) untuk melunasi," katanya.
Jika sampai batas waktu yang disepakati pihak pengelola Apple Karaoke Manyaran tidak melunasi kewajibannya membayar tunggakan pajak, Ellyasmara mengatakan pihaknya akan ditindaklanjuti dengan penutupan.
"Sasaran operasi yustisi ini bukan hanya pajak hiburan, namun juga lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan. Kalau dari kepatuhan, pajak hiburan secara total selama ini baik," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
