Logo Header Antaranews Jateng

KIP: Pemerintah Harus Terbuka Soal Harga BBM

Selasa, 29 Desember 2015 10:12 WIB
Image Print
Dokumentasi petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis premium di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (23/12). Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp150 per liter, yaitu dari Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 per liter, sedangkan s

Desakan agar pemerintah transparan soal ini sudah cukup banyak mengemuka.


Berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Dipopratomo, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara transparan.


Hal ini guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, dan untuk menumbuhkan kepercayaan dari publik kepada pemerintah, sebagai pengambil kebijakan.


"Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi UU Nomor 30/2007 tentang Energi. Juga tidak cukup dengan mengatakan energi fosil kita yang tak terbarukan akan segera habis," kata dia.


"Pemerintah harus mulai lebih detail dan obyektif argumentasinya kepada rakyat sebagai konsumen BBM dan obyek pungut," katanya.


Ia mengatakan, selain atas alasan undang-undang, yang itu pun harus diterjemahkan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah, maka pemerintah harus terbuka terhadap komponen biaya produksi BBM dan profit yang diambil.


Sehingga ada alasan harga BBM menjadi seperti sekarang ini, yakni premiun Rp7.400 dan solar Rp6.700 per liternya dan per 5 Januari 2016 akan diturunkan menjadi Rp7.150 untuk premium dan Rp5.950 untuk solar. Sebab harga tersebut, menurut publik lebih mahal.


Harga minyak dunia turun drastis belakangan ini. Pemerintah berwacana menurunkan harga BBM namun menambahkan "dana ketahanan energi" sebanyak Rp200/liter, yang dikatakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sebagai "dana bantalan" alias "dana jaga-jaga" jika harga BBM dunia naik.


Dipopratomo mengatakan, tuntutan efisiensi di PT Pertamina dan untuk membuka hitung-hitungan harga BBM-nya ke publik yang selama ini tak pernah dihiraukan sudah saatnya dijawab pemerintah dan PT Pertamina.


"Kini momentum bagi pemerintah dan PT Pertamina, sebagai BUMN migas, untuk mulai terbuka ke publik, disebabkan publik merasa harga BBM masih mahal dan akan dipungut biaya untuk ketahanan energi," katanya.


"Pemerintah harus menjelaskan secara transparan bagaimana dana pungutan itu kelak akan dikelola dan dijamin tidak dikorupsi atau diselewengkan," kata Dipopratomo.


Kementerian ESDM dan Pertamina pun harus menjelaskan harga jual BBM kepada rakyat itu rasional dan merupakan produk dari perusahaan yang efisien.


Apalagi menurut dia, pemerintah sudah berani melikuidasi Petral yang selama ini dianggap makelar dan bagian dari ekonomi rente.


Eksistensi makelar dan ekonomi rente akan membuat harga barang mahal dan tidak efisien, sehingga jika dihilangkan akan membuat harga menjadi murah. Tapi kenyataannya tak ada perubahan signifikan setelah likuidasi Petral.


"Ini harus dijelaskan ke publik, agar tidak tumbuh pemikiran bahwa Petral yang dilikuidasi hanya digantikan oleh 'Petral baru' dan hanya berganti pemain," katanya.


Ia berharap Said tidak hanya buka-bukaan terkait kebijakan saham PT Freeport Indonesia, tapi juga harus konsisten buka-bukaan menyangkut kebijakan lainnya seperti penetapan harga BBM dan pungutan ketahanan energi yang langsung dirasakan rakyat.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026