
Perizinan Terpadu Secara Online Diluncurkan

Peluncuran perizinan terpadu secara "online" oleh Bupati Kudus Musthofa yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus itu dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus M. Izzadin, Kepala BPMPPT Revlisianto Subekti dan sejumlah SKPD.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo dalam menyampaikan laporannya di Kudus, Kamis, mengungkapkan pelaksanaan kerja sama perizinan "online" dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat Jateng baru Kudus, sedangkan secara nasional merupakan yang ketiga setelah Kota Bandung dan Banda Aceh.
Jumlah perizinan dan nonperizinan yang dilayani BPMPPT Kudus, kata dia, sebanyak 49 jenis, namun yang bisa dilayani secara "online" baru dua jenis perizinan.
Kedua perizinan tersebut, yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
"Layanan tersebut untuk sementara untuk perusahaan skala menengah berbentuk CV, khususnya untuk perpanjangan SIUP maupun TDP," ujarnya.
Nantinya, kata dia, layanan perizinan secara "online" tidak hanya terbatas dua jenis perizinan, melainkan akan berkembang sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Dengan adanya layanan perizinan secara "online", diharapkan memberikan kemudahan kepada pemohon dalam mengurus perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informatika.
Bupati Kudus Musthofa berharap, BPMPPT benar-benar bisa menunjukkan layanan terbaiknya, cepat dan tepat menyusul diluncurkannya perizinan secara "online".
"Kini proses perizinan semakin transparan karena pemohon tanpa harus hadir ke Kantor BPMPPT Kudus sudah bisa mengurus perizinan, khususnya SIUP dan TDP," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta, camat harus pula memahami setiap prosedur pengajuan perizinan maupun pelayanan lain di Kota ini, sehingga persoalan bisa selesai cukup di tingkat kecamatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus M. Izzadin menambahkan, sinergi BPMPPT Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan yang pertama di tingkat Jateng, sehingga diharapkan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPMPPT Revlisianto Subekti mengungkapkan, perusahaan yang ingin memperpanjang SIUP maupun TDP, maka harus sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berlangsung selama enam bulan sebagai masa sosialisasi, maka ketentuan tersebut akan berlaku untuk perusahaan yang bendak membuat SIUP maupun TDP baru.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
