Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Magelang Sosialisasikan Pajak Online

Kamis, 15 Oktober 2015 16:12 WIB
Image Print
Sosialisasi pajak online ke pihak hotel di Kota Magelang.

Kepala Seksi Pendaftaran, Pendapatan dan Penetapan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Magelang Wikan Kanugroho di Magelang, Kamis mengatakan bahwa dari 17 hotel yang mendapatkan sosialisasi, 7 di antaranya menyatakan siap membayar pajak secara online.

Ini (pajak online, red.) lebih menguntungkan karena pihak hotel tak perlu repot datang kantor, tinggal memasukan data-data ke aplikasi yang telah tersedia, kata Wikan Kanugroho.

Untuk menerapkan pajak online, DPPKD Kota Magelang telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik atau e-SPTPD berbasis website yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses di mana saja.

Wikan menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut cukup mudah yakni wajib pajak langsung mengakses laman dppkd.magelangkota.go.id kemudian memilih menu aplikasi e-SPTPD.

Ia mengakui untuk bukti-bukti yang diperlukan tetap dibutuhkan, sehingga saat sudah masuk ke sisten, petugas pajak akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak, terang Wikan.

Luas wilayah Kota Magelang 18,12 km dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan, memiliki 17 hotel dari bintang lima hingga melati satu. Mulai tahun 2010 hingga tahun 2014 penerimaan dari pajak hotel terus meningkat.

Tahun 2010, pendapatan pajak hotel sebesar Rp418,1 juta dan di tahun 2014 penerimaannya mencapai Rp2,02 miliar dari target pajak sebesar Rp1,3 miliar.

Tahun 2015, Pemkot Magelang menargetkan pajak hotel sebesar Rp1,37 miliar dan hingga akhir Juli terealisasi sebesar Rp1,2 miliar atau 89,64 persen.(hms)



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026