Logo Header Antaranews Jateng

Penambahan Instalasi Biogas Terkendala Aturan

Minggu, 27 September 2015 19:08 WIB
Image Print
Seorang warga melihat kondisi instalasi biogas dari kotoran ternak sapi dan kerbau yang dikelola kelompok peternak Sendang Subur, Desa Lau, Dawe, Kudus, Jateng, Senin (6/1). ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/ss/ama/14

"Rencananya, tahun ini ada empat unit instalasi pengolahan biogas yang hendak dibangun, namun karena penerima bantuan hibah harus berbadan hukum maka program penambahan intalasi biogas sebagai sumber energi alternatif untuk memasak tidak bisa terlaksana," ujarnya di Kudus, Minggu.

Empat unit instalasi pengolahan biogas yang hendak dibangun, kata dia, dua unit memanfaatkan limbah pabrik tahu dan dua unit memanfaatkan kotoran hewan ternak.

Biaya pembangunan setiap unit instalasi pengolahan biogas, lanjut dia, sekitar Rp70 juta. Jumlah intalasi biogas yang memanfaatkan limbah tercatat sebanyak 18 unit yang dibangun sejak tahun 2008.

Dari belasan instalasi tersebut, paling banyak merupakan instalasi pengolahan biogas memanfaatkan limbah tahu. Sejauh ini, limbah pabrik tahu memang paling efektif dalam menghasilkan biogas, dibanding kotoran hewan ternak maupun manusia.

Untuk pemanfaatan kotoran manusia, katanya, dibangun di kompleks pondok pesantren.

Agar instalasi tersebut bisa berfungsi optimal, petugas dari LH Kudus secara periodik melakukan monitoring untuk mengingatkan kepada pengelola instalasi pengolahan biogas tersebut agar menghindari kemungkinan adanya limbah deterjen atau sabun masuk ke instalasi tersebut.

Limbah tersebut, kata dia, justru akan mematikan bakteri pengurai sehingga kinerja biogas dan pengolahan limbahnya juga tidak maksimal.

"Pihak pesantren memang perlu membuat aturan ketat dalam penggunaan kamar mandi, misalnya tidak memasukkan bahan kimia seperti sabun, pembersih lantai, shampo, dan lainnya ke lubang WC," ujarnya.

Perlakuan serupa juga berlaku untuk pengolahan biogas yang memanfaatkan kotoran ternak maupun limbah pabrik tahu.




Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026