"Ada sejumlah narapidana tipikor di Lapas Sukamiskin yang meraih remisi Lebaran 2015 ini, salah satunya Pak Nazarudiin, dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis.
Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung sejak 10 Mei 2013 setelah pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar denda Rp200 juta.
Agus menuturkan, selain Nazarudin, narapidana lainnya yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan selama satu bulan 15 hari.
Terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum yang juga menghuni Lapas Sukamiskin Bandung tidak memperoleh remisi.
"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," kata Agus.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah.
Berita Terkait
Bebas dari penjara, Nazaruddin: Saya fokus ke akhirat
Kamis, 13 Agustus 2020 12:02 Wib
Imam Besar Istiqlal tegaskan COVID-19 bukan azab
Jumat, 13 Maret 2020 13:07 Wib
Ganjar Bantah Tudingan Nazaruddin Terkait Korupsi E-KTP
Senin, 10 April 2017 16:38 Wib
Nazaruddin: Andi Narogong Berperan Mengkomunikasikan soal Pengawalan Anggaran e-KTP
Senin, 3 April 2017 12:52 Wib
Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 11 Mei 2016 17:37 Wib
Nazaruddin: Ada beberapa pihak yang Harusnya Diminta Pertanggunjawaban Kasus Hambalang
Rabu, 23 Maret 2016 13:06 Wib
Nazaruddin Hadapi Dakwaan Pencucian Uang
Kamis, 10 Desember 2015 11:39 Wib
Ibas harap Seluruh Masalah yang Menimpa Nazaruddin bisa Dituntaskan Seadil-Adilnya
Kamis, 19 Maret 2015 12:55 Wib