Logo Header Antaranews Jateng

Libur Lebaran, Disdukcapil Layani Perekaman e-KTP

Rabu, 8 Juli 2015 15:52 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas melakukan perekaman sidik jari warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP). FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/12.

"Masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, silakan datang ke Kantor Capilduk Kudus," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono di Kudus, Rabu.

Biasanya, kata dia, layanan perekaman cukup di kantor kecamatan, namun selama libur Lebaran masyarakat dipersilakan ke kantor Capilduk karena masih tetap buka.

Sebagai pengganti fisik E-KTP, kata dia, masyarakat diberikan surat keterangan yang formatnya menyerupai e-KTP.

Meskipun hanya surat keterangan, lanjut dia, hampir semua instansi vertikal memkaluminya dan dipastikan tidak ada yang menolaknya karena pemkab beberapa waktu lalu juga membuat surat edaran.

"Beberapa waktu lalu sempat ada penolakan oleh kantor imigrasi perwakilan di Pati, namun saat ini tidak ada masalah karena kami sudah berkoordinasi," ujarnya.

Ia mengatakan, layanan tidak terbatas hanya untuk perekaman E-KTP, melainkan pelayanan yang terkait data kependudukan juga dilayani.

Dengan demikian, kata dia, pembuatan akta kelahiran, kematian hingga pengurusan surat pindah bisa diurus pada saat liburan tersebut.

Jadwal pelayanan selama libur Lebaran, yakni Kamis (16/8), Senin (20/8), dan Selasa (21/8).

"Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Petugas jaga selama libur Lebaran, kata dia, sudah dijadwalkan secara bergiliran.

Beberapa pegawai yang bakal dilibatkan dalam pelayanan selama libur Lebaran tersebut, yakni bidang akademik, bidang informasi dan penyimpanan data, catatan sipil dan sekretariat dinas.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, banyak pemudik yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perekaman ataupun pengurusan surat kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, akta kematian maupun legalisir surat kependudukan.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026