Logo Header Antaranews Jateng

BPK Jateng Temukan Kerugian Negara Rp50 Miliar

Selasa, 23 Juni 2015 07:43 WIB
Image Print
Ilustrasi

"Jumlah kerugian negara itu terdiri atas kerugian Pemprov Jateng sebesar Rp2,82 miliar, sedangkan sisanya merupakan total kerugian negara di 35 pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala BPK Perwakilan Jateng Hery Subowo usai menggelar rapat tertutup dengan Badan Anggaran DPRD Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa dari kerugian keuangan Pemprov Jateng telah ada pengembalian uang sebesar Rp2,58 miliar ke kas daerah sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 juta.

"Untuk kerugian keuangan 35 pemerintah kabupaten/kota baru dikembalikan sekitar Rp15,5 miliar," ujarnya.

Ia mengharapkan, seluruh kerugian keuangan dapat secepatnya dikembalikan ke kas Pemprov Jateng dan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, penyebab adanya kerugian negara antara lain, kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi pada temuan kerugian negara itu, Hery mengaku tidak bisa memastikan hal itu karena objek pemeriksaan hanya sebatas administrasi pelaporan keuangan.

"Para aparat penegak hukum dapat menggunakan laporan hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebagai bahan awal melakukan penyelidikan ada tidaknya tindakan pidana korupsi," katanya.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi yang ditemui terpisah menjelaskan bahwa pertemuan dengan BPK Perwakilan Jateng merupakan tindak lanjut dari temuan dan rekomenasi terkait LHP keuangan Pemprov Jateng 2014.

"Temuan BPK itu adalah kesalahan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS Pemprov Jateng senilai Rp1,1 triliun, tunjangan kesehatan tenaga harian lepas, pemberian tali asih pensiunan, dan penggunaan dana mendahului anggaran senilai Rp172 miliar untuk pembangunan infrastruktur rutin," ujarnya.

Ia mengharapkan jajaran Pemprov Jateng memperhatikan rekomendasi BPK dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026