
Semen Pati Hormati Proses Hukum Di PTUN

"Persidangan menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng," kata Direktur PT Sahabat Mulia Sakti Alexander Frans melalui telepon di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan izin lingkungan rencana pembangunan pabrik semen dengan kapasitas 4,4 juta ton semen per tahun dan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan telah sesuai prosedur, bahkan dibutuhkan waktu hingga lebih dari dua tahun untuk menyusunnya.
"Kalau amdal perusahaan kami disusun dengan tidak serius, maka tentu tidak akan disetujui oleh tim penilai dan jika ada materi amdal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hasilnya juga tidak akan seperti sekarang ini dimana izin lingkungan telah diterbitkan," ujarnya.
Ia mengaku siap mundur dari rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati jika izin lingkungan tidak diterbitkan Pemkab Pati dan saat ini sedang digugat sejumlah masyarakat di PTUN Semarang.
Terkait dengan 67 persen warga di Kabupaten Pati yang menolak rencana pembangunan pabrik semen, Alex menilai bahwa jumlah tersebut merupakan angka awal ketika dilakukan survei karena semua alasan, keluhan, serta usulan warga saat ini sudah diberikan jawaban serta solusinya.
Di sisi lain, ia menyakini bahwa penolakan warga tentang rencana pembangunan pabrik semen seharusnya sudah berkurang.
"Kami ingin hidup berdampingan dengan warga di sekitar Pegunungan Kendeng dan tentunya kami tidak ingin mengesampingkan masyarakat Kabupaten Pati," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya memiliki tujuan yang baik guna mendukung perkembangan dan kemajuan di Kabupaten Pati sekaligus memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, serta pembangunan infrastruktur.
"Kami juga telah dan akan terus melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkesinambungan bersama masyarakat dan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno menyatakan hal yang bertolak belakang dan berpendapat bahwa 67 persen warga yang menolak rencana pendirian pabrik itu bukanlah angka yang sedikit.
"67 persen warga menolak rencana pendirian pabrik bukanlah angka yang sedikit dan tidak ada kepentingan warga yang tidak terakomodasi sehingga jika di depan sudah ada penolakan maka harus mundur sejak awal," ujarnya.
Seperti diwartakan, warga empat desa Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen dengan nilai investasi mencapai Rp7 triliun.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
