Logo Header Antaranews Jateng

Terlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2015 08:21 WIB
Image Print
Ilustrasi - (antaranews.com)

Pada sidang dengan agenda pembacaan tutuntan, Majelis Hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya dengan anggota meliputi, Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim dalam membacakan isi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Proses sidang dengan agenda pembacaan tuntan tersebut, berlangsung cukup singkat dari sebelumnya.

Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya membacakan kembali dan menyimpulkan bahwa JPU menuntut terdakwa Lulus dua tahun penjara.

Setelah itu, Majelis Hakim juga bertanya kepada terdakwa apakah hendak mengajukan pembelaan atau tidak.

Usai terdakwa Lulus berdiskusi sejenak dengan penasehat hukum dari Polda Jateng Bambang Indra W, terdakwa mengungkapkan akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan.

Penasehat Hukum Lulus sendiri meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan secara tertulisnya.

Jadwal sidang berikutnya, dijadwalkan Senin (6/4), kemudian Selasa (7/4) dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik, yakni tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa Lulus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami Kuswanto korban penganiayaan berawal pada November 2012 dirinya ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus ketika sedang berada di caf Perdana yang ada di Jalan Lingkar Kencing, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus sekira pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria Kudus (UMK) dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.

Akhirnya korban diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya.

Karena luka bakar yang dideritanya tidak kunjung sembuh, Kuswanto mengadu ke Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) di Jakarta, kemudian korban diantar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan keadilan.

Terdakwa Lulus ditahan oleh penyidik Polri sejak 15 Desember 2014 hingga 3 Januari 2015.

Kemudian penahanannya diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dari tanggal 4 Januari hingga 12 Januari 2015 dan diperpanjang lagi dari 15 Januari hingga 3 Februari 2015.

Perpanjangan penahanan berikutnya menjadi kewenangannya majelis hakim.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026