
Agus Hermanto: KPK Jangan Libatkan TNI

"Di dalam undang-undang sudah diatur bagaimana batasan dan kewenangan TNI-Polri. Oleh karena ini permasalahan KPK dan Polri seyogyanya diselesaikan oleh kedua intitusi," kata Agus Hermanto di Mataram, Jumat.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, jika ada permasalahan karena ketidakhadiran saksi-saksi dari Polri, KPK harus mampu menahan diri tanpa harus melibatkan TNI.
"Ada cara-cara yang lebih bijak yang harus kita kedepankan. Kalau pun ada saksi-saksi yang tidak hadir segera komunikasikan dengan Polri," kata Agus yang tengah melakukan kunjungan ke NTB.
Sebaliknya, kata dia, "Saya juga meminta agar pihak kepolisian mendorong anggotanya hadir jika ada pemanggilan untuk menjadi saksi di KPK".
"Kalau itu sudah dilakukan maka dengan sendirinya permasalahan ini bisa pula dituntaskan," katanya.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan untuk meminta bantuan TNI dalam menghadirkan saksi-saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"Kami akan berkomunikasi dengan Presiden apakah bisa menggunakan kekuatan lain kalau memang tidak ada jaminan teman-teman di kepolisian sendiri bisa membantu KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (29/1).
KPK sendiri sudah memanggil 10 orang saksi yang sebagian besar anggota aktif Polri, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Bambang mengatakan, permintaan bantuan kepada TNI itu akan dilakukan dengan hati-hati. "Pasti KPK sangat berhati-hati, sesuai dengan aturan, tidak mau gegabah," kata Bambang.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
