Kapolres Magelang AKBP Rifki di Magelang, Senin, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah jajarannya mendapat laporan dari masyarakat.
Awalnya, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dulu mengenai keberadaan pabrik mi berformalin tersebut.
"Kami telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, mi yang beredar positif mengandung zat formalin. Setelah itu, kami melakukan penangkapan berikut barang bukti untuk produksi mi basah tersebut," katanya.
Ia menyebutkan dalam penangkapan polisi mengamankan sebuah mesin pembuat mi, tiga kuintal mi basah yang dikemas dalam empat karung, tiga bungkus tawas, satu kompor, satu tabung berisi bahan bakar solar, dan satu bungkus formalin isi dua liter.
"Tersangka kami kenakan pasal 136 huruf b UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Ia mengimbai masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli mi basah. Mi berformalin cukup berpengaruh bagi kesehatan. Sebagai langkah preventif, pihaknya juga terus melakukan razia terhadap peredaran mi berformalin di Kabupaten Magelang.
Tersangka Mukhlas mengaku sudah memproduksi mi berformalin selama kurang lebih empat bulan.
"Saya memang menggunakan formalin agar mi buatan saya lebih awet dan tahan selama dua hari. Campurannya 50 kilogram mi saya campur dengan formalin satu tutup botol air mineral," katanya.
Ia mengatakan sehari mampu memproduksi 200 kilogram mi basah berformalin. Mi buatannya itu dijual dengan harga miring Rp4.000 per kilogram. Mi tersebut diedarkan di wilayah Magelang.
"Rata-rata yang membeli pedagang pasar dan penjual bakso," katanya.
Dia mengaku belajar sendiri untuk membuat mi basah. Ilmu meracik mi basah itu didapatkannya dari pabrik mi basah di daerah Tidar, Kota Magelang, tempatnya bekerja sebelum akhirnya mendirikan usaha sendiri.
Berita Terkait
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Komplotan pembuat konten judi jaringan Kamboja ditangkap
Sabtu, 16 Desember 2023 5:54 Wib
Polisi tangkap pembuat berita bohong melalui ChatGPT
Senin, 15 Mei 2023 10:15 Wib
Polres Pekalongan tangkap tiga pembuat petasan akibatkan korban tewas
Selasa, 2 Mei 2023 17:27 Wib
Suami istri warga Kediri pembuat uang palsu ditangkap
Jumat, 29 Juli 2022 9:58 Wib
Terungkap, pembuat pita cukai palsu asal Kota Semarang
Rabu, 27 Juli 2022 11:51 Wib
Warga Demak ditangkap karena membuat obat tanpa izin edar
Minggu, 17 Juli 2022 18:52 Wib